Rabu 09 Oct 2019 21:30 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Romi

Keberatan hakim karena Romi telah menerima uang suap.

Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romi mengaku masih terus  mengikuti perkembangan isu Pemilihan Presiden 2019, Jumat (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi. Sebab, hakim keberatan dengan adanya penerimaan suap sebesar Rp 325 juta.

"Beberapa poin eksepsi dinilai perlu dikesampingkan. Lalu, dengan ini menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy dan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (9/10).

Kemudian, kata dia, segala keberatan pribadi atau tim penasihat hukum yang sudah masuk ke dalam pokok perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan. Fahzal menyebut salah satu keberatan Romi yang dikesampingkan adalah penerimaan suap sebesar Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.

"Untuk membuktikan ada tidaknya penerimaan suap oleh Romi dan Lukman, saya kembali menegaskan perlu ada pembuktian dari keterangan saksi di persidangan selanjutnya," kata dia.

Sementara itu, usai sidang sela, Romi keluar dengan terburu-terburu. Ia hanya mengatakan hanya mengikuti proses saja. “Kami ikuti proses persidangan saja ya. Banding kok tadi sudah disampaikan,” kata Romi kepada Republika.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Suap dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi itu terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement