REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi. Sebab, hakim keberatan dengan adanya penerimaan suap sebesar Rp 325 juta.
"Beberapa poin eksepsi dinilai perlu dikesampingkan. Lalu, dengan ini menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa M Romahurmuziy dan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (9/10).
Kemudian, kata dia, segala keberatan pribadi atau tim penasihat hukum yang sudah masuk ke dalam pokok perkara harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan. Fahzal menyebut salah satu keberatan Romi yang dikesampingkan adalah penerimaan suap sebesar Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
"Untuk membuktikan ada tidaknya penerimaan suap oleh Romi dan Lukman, saya kembali menegaskan perlu ada pembuktian dari keterangan saksi di persidangan selanjutnya," kata dia.
Sementara itu, usai sidang sela, Romi keluar dengan terburu-terburu. Ia hanya mengatakan hanya mengikuti proses saja. “Kami ikuti proses persidangan saja ya. Banding kok tadi sudah disampaikan,” kata Romi kepada Republika.
Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini, Romi didakwa menerima suap bersama Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Suap dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi itu terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.