Kamis 10 Oct 2019 06:57 WIB

Ustaz Bernard Diperiksa tak Didampingi Kuasa Hukum Keluarga

Bernard hanya didampingi pengacara dari LBH yang ditunjuk pihak kepolisian.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Ustaz Bernard Abdul Jabbar
Foto: Republika/Muhyiddin
Ustaz Bernard Abdul Jabbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Penasihat Hukum PA 212 Abdullah Alkatiri mengakui pemeriksaan terhadap Ustaz Bernard Abdul Jabbar oleh penyidik tanpa pendampingan kuasa hukum yang ditunjuk keluarga. Beberapa jam setelah penangkapan, dia dihubungi oleh istri Bernard untuk memberikan pendampingan.

Namun, lanjut Alkatri, sesampainya di Polda Metro Jaya, dia hanya disuruh menunggu hingga akhirnya Bernard ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sebagai kuasa hukum keluarga disuruh menunggu. Kami sabar menunggu, sampai pukul empat sore dapat kabar, (Bernard) sudah diperiksa,” tutur Alkatiri, di Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Baca Juga

Menurut Alkatiri, saat diperiksa oleh penyidik, Bernard didampingi oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu ia merasa aneh, mengingat dia sudah melapor sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga. Hingga saat ini, Alkatiri belum mengetahui siapa pengacara yang mendampingi Bernard ketika diperiksa. “Saya kira kalau dilihat dari kode etik itu pelanggaran. Karena sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk,” keluh Alkatiri.

Selain itu, Alkatiri juga mencium aroma kejanggalan dalam penangkapan Bernard oleh pihak kepolisian. Ia menilai penangkapan tersebut sebuah pelanggaran, karena tersangka ditangkap di jalan tol, bahkan depan anak istrinya. Sementara tuduhan ke Bernard hanyalah pidana biasa bukan extraordinary crime, terorisme, narkoba, atau korupsi dan ketika itu masih sebagai saksi pula.

“Menurut saya penangkapan itu harusnya dilakukan terhadap tersangka, bukan saksi. Laporan saja belum ada. Inilah dilema penegakan hukum kita, rata-rata begitu,” ucap Alkatiri.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement