Jumat 11 Oct 2019 00:07 WIB

45 Kamera Tilang Elektronik Ditambah di Jakarta

Sebelumnya telah terpasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Pelanggar lalu-lintas membayar denda tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement atau E-TLE) di Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyetujui penambahan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk wilayah DKI Jakarta. Nasir menyebut, Pemprov DKI Jakarta setuju untuk menambah 45 kamera.

Nasir menjelaskan, sebelumnya telah terpasang 12 kamera ETLE di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin. Sehingga, nantinya, akan terpasang 57 kamera ETLE di kawasan Jakarta.

"Disetujui Rp 38 miliar dengan proyeksi 57 titik kamera (45 kamera ETLE tambahan dan 12 kamera ETLE yang telah terpasang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin)," kata Nasir saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).

Nasir mengungkapkan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengajukan pemasangan 81 kamera tilang elektronik kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI menyetujui pemasangan 57 kamera.

"Kita ajukan sekitar Rp 60 miliar (ke Pemprov DKI) untuk proyeksi 81 titik kamera," ungkap Nasir.

Ia menuturkan, kamera ETLE tambahan tersebut diharapkan sudah terpasang dan beroperasi pada akhir tahun 2019.

Penambahan kamera ETLE tersebut meliputi:

1. Sebanyak 18 titik dari kawasan Kota Tua hingga Blok M

2. Sebanyak 8 titik dari kawasan Grogol hingga Pancoran

3. Sebanyak 8 titik dari kawasan Halim Perdana Kusuma hingga Cempaka Putih

4. Sebanyak 11 titik dari Jalan HR Rasuna Said hingga Jalam Prof Dr Satrio

Seperti diketahui, 12 kamera ETLE telah dipasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin telah dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019.

Kamera yang dipasang terdiri dari tiga jenis kamera, yakni ANPR (Automatic Number Plate Recognition) yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Jenis kamera kedua adalah kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel oleh saat mengemudi mobil.

Kemudian adapula jenis kamera speed radar yang terkoneksi dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement