Jumat 11 Oct 2019 17:31 WIB

Berbahaya, Dinkes Tasikmalaya Razia Obat Ranitidin Injeksi

Razia Dinkes Tasik terkaitedaran BPOM terkait larangan peredaran produk ranitidin.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Tidak ingin kecolongan penggunaan obat lambung produk Ranitidin, Petugas Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya melakukan sidak ke Puskesmas dan apotik di wilayah Kecamatan Singaparna. Penertiban produk ranitidin itu berkaitan dengan edaran BPOM RI terkait larangan peredaran produk ranitidin.

Hasilnya, petugas menemukan adanya produk ranitidin berbentuk tablet, sedangkan berdasarkan edaran BPOM yang dilarang itu produk ranitidin injeksi.

"Kita temukan di Puskesmas Singaparna itu Ranitidin tablet, sementara sudah dikarantina oleh pihak puskesmas dan tidak diberikan kepada pasien," kata Kasi Farmasi Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk, Agus Ahmad Hamdani, Rabu (9/10/2019).

Sementara saat melakukan sidak di apotik Jalan Raya Barat Singaparna, petugas menemukan produk ranitidin injeksi. Petugas Dinkes langsung meminta obat tersebut untuk tidak dijual kepada konsumen karena khawatir membahayakan dan ada dalam larangan BPOM.

"kita sudah imbau untuk disimpan dulu, dengan produk ranitidin tablet juga. Kita menunggu informasi lanjutan dari BPOM pusat, " kata Agus.

Selain melakukan sidak, kata Agus, pihaknya juga menyebarkan imbauan kepada seluruh Puskesmas dan aporik untuk tidak menjual produk ranitidin dalam bentuk apapun. Sambil menunggu keterangan lanjutan dari BPOM

Sementara itu, pemilik apotik, Nurjanah, mengaku baru mendapatkan kiriman produk ranitidin injeksi pada Senin (7/9/2019) lalu. Ia pun menegaskan akan menyimpan obat tersebut dan tidak akan dijual kepada konsumen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement