Kamis 10 Oct 2019 15:20 WIB

Polisi Diminta Segera Tuntaskan Kasus Pembakaran Lahan

Penuntasan kasus juga sebagai bentuk kepastian hukum.

Hutan dan lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah. (ilustrasi)
Foto: Agus Wibowo/ plt Kapusdatinmas
Hutan dan lahan yang terbakar di Kalimantan Tengah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta pihak kepolisian segera menuntaskan dugaan pembakaran hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ini sebagai langkah antisipasi dan penanganan pada masa depan. Selain itu, penuntasan kasus juga sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kejadian yang dampaknya berimbas pada masyarakat luas.

"Informasi yang ada bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi karena unsur kesengajaan baik oleh oknum masyarakat maupun oleh perusahaan. Untuk itu, minta itu segera diungkap secara jelas dan tuntas," kata Sigit di Palangka Raya, Kamis (10/10).

Baca Juga

Politisi PDI Perjuangan itu, pengungkapan kejadian mulai dari penyebab, pelaku, serta motif pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kalimantan Tengah termasuk di Palangka Raya.

"Ketegasan itu diperlukan juga untuk memberikan efek jera serta untuk mencegah tindakan serupa dilakukan oknum yang lain" kata Sigit.

Akibat maraknya kebakaran lahan diduga karena adanya unsur kesengajaan itu pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk Pamerintah Kota Palangka Raya menetapkan status tanggap darurat karhutla yang berakhir pada 30 September lalu.

Akibat kabut asap itu, sejumlah aktivitas warga Palangka Raya mulai terganggu. Aktivitas kegiatan belajar-mengajar siswa SD dan SMP dikurangi, jam masuk dimundurkan, aktivitas di luar sekolah ditiadakan guna mengantisipasi ancaman gangguan kesehatan akibat menghirup kabut asap.

Beberapa waktu lalu Wakil Kepala Polisi Daerah Kalimantan Tengah Brigjend Pol Rikwanto menyebut, pihaknya sekarang ini sedang memproses dugaan pembakaran lahan yang dilakukan 18 korporasi dan 118 perorangan.

Dari 18 korporasi diduga membakar lahan itu, 17 diantaranya masih dalam tahap penyelidikan dan satu lainnya sudah sidik atau pemeriksaan. Lahan terbakar yang diduga dilakukan 18 korporasi itu luasnya mencapai 312,83 hektare dan tersebar di berbagai wilayah.

Sementara untuk pembakaran lahan yang dilakukan perorangan, ada 118 kasus. Dari 188 kasus tersebut, 61 sedang tahap lidik, 42 sidik, 12 tahap I dan 3 tahap II.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement