Kamis 10 Oct 2019 15:23 WIB

Produk CWLS Terkendala Administrasi

Produk CWLS banyak diminati kalangan korporasi.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cash Waqf Linked Sukuk terkendala oleh sistem administrasi atau pencatatan di korporasi. Peminat inovasi wakaf terbaru dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) ini cukup banyak dari kalangan korporasi.

BWI dan sejumlah pemangku kepentingan termasuk Kementerian Keuangan telah berkeliling ke sejumlah perusahaan, termasuk BUMN dan Pemerintah Daerah. Hasilnya banyak yang tertarik untuk berkomitmen turut serta.

Baca Juga

Namun demikian, keikutsertaan mereka terganjal oleh sistem pembukuan. Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono mengatakan ini menjadi kendala utama, selain literasi.

"Kendala utama ada dalam hal literasi dan kompatibelitas dengan sistem pembukuan yang umumnya digunakan masing-masing lembaga," kata dia pada Republika, Kamis (10/10).

Imam mengatakan saat ini jumlah dana komitmen yang sudah terkumpul sekitar Rp 25 miliar. Sejumlah pemda dan institusi sedang dalam tahap pengkajian. Imam mengatakan konsep wakaf belum sepenuhnya bisa diakomodir oleh masing-masing lembaga.

Sebagai contoh, CWLS ini dasarnya adalah wakaf temporer yang pada akhir periode wakaf pokoknya akan kembali. Dalam sistem akuntansi skema ini tidak bisa disamakan dengan investasi atau Corporate Social Responsibility (CSR) biasa.

"Apabila CSR, uang sepenuhnya keluar dari lembaga dan tidak bisa kembali," katanya.

Sementara, jika investasi maka harus dicatatkan dalam neraca lembaga. Namun demikian, berwakaf artinya kepemilikan harus dilepaskan dari wakif. Sehingga dana tersebut juga tidak boleh dicatatkan dalam neraca.

Meski dikemudian hari saat jatuh tempo uang itu tetap kembali seakan-akan perusahaan memperoleh pendapatan. Ketidaksesuaian skema CWLS dengan sistem di akuntansi biasa ini membuat sejumlah perusahaan kebingungan untuk pencatatannya.

Imam menyampaikan, mereka juga sedang mengkaji bagaimana skema tersebut agar bisa fit dalam pencatatan korporasi. "Jadi mungkin dibutuhkan penyesuaian atau adopsi dari konsep wakaf oleh lembaga-lembaga terkait," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement