Kamis 10 Oct 2019 15:37 WIB

Kantong Plastik Berbayar di Bandung akan Dinaikkan

Harga plastik berbayar anak dinaikkan mulai 2020.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis. Pembeli membawa kantong plastik setelah berbelanja di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis. Pembeli membawa kantong plastik setelah berbelanja di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan kembali menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ritel-ritel pada 2020 mendatang. Harga yang akan diterapkan masih dikaji namun berdasarkan survei di media massa yang dilakukan. Masyarakat mengusulkan antara Rp 3000 hingga Rp 5000 perkantong plastik.

Sebelumnya, kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Bandung dimulai pada 2016 dengan harga Rp 200 perkantong plastik. Kebijakan tersebut diklaim mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen. Namun karena belum adanya peraturan Wali Kota (perwal) menyangkut hal tersebut, kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal.

Baca Juga

Saat ini, Pemkot Bandung telah memiliki peraturan Wali Kota Bandung no 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Bandung no 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Kemarin sempat diterapkan (kebijakan kantong plastik berbayar) namun jadi berhenti. Tapi ada juga (yang masih)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani saat peluncuran perwal di Kota Bandung, Kamis (10/10).

Kebijakan kantong plastik berbayar sebelumnya, ia mengungkapkan tidak berjalan disebabkan banyak yang mempertanyakan soal transparansi dan akuntabilitas dana tersebut. Termasuk belum adanya perwal yang mengatur.

Kamalia mengatakan saat ini pihaknya akan menetapkan terlebihdahulu besaran kantong plastik berbayar yang harus dikeluarkan konsumen. Kemudian waktu kebijakan akan dilaksanakan dan sasarannya terlebih dahulu ritel.

"Kita akan tetapkan dulu (harga), kapan mulainya dan sasarannya ritel dulu. Soalnya lebih terukur, baru melangkah ke pasar tradisional. Harga Rp 3000 hingga Rp 5000. Kan Rp 200 nggak kerasa," ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam peraturan tersebut memuat lima poin utama yaitu rencana pengurangan penggunaan kantong plastik, kesanggupan pelaku usaha dan penyedia kantong plastik, insentif dan disinsentif, peran serta masyarakat dan penetapan kawasan bebas kantong plastik.

"Pada 2020, (target) ada 10 persen pengurangan (kantong plastik) dari penggunaan yang ada sekarang. Kami belum melakukan penelitian soal komposisi dari sampah plastik. Proposi organik masih tinggi 40-45 persen," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement