Kamis 10 Oct 2019 16:21 WIB

Wali Kota Bandung Imbau Warga Peka Masalah Sampah Plastik

Bandung akan kembali menerapkan kebijakan plastik berbayar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Dwi Murdaningsih
Wali Kota Bandung, Oded M Danial meluncurkan peraturan Wali Kota Bandung No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengurangan pengggunaan kantong plastik, Kamis (10/10). Pemkot akan menaikan tarif kantong plastik berbayar dimulai 2020.
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Wali Kota Bandung, Oded M Danial meluncurkan peraturan Wali Kota Bandung No 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengurangan pengggunaan kantong plastik, Kamis (10/10). Pemkot akan menaikan tarif kantong plastik berbayar dimulai 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengimbau masyarakat Kota Bandung memberikan perhatian lebih kepada permasalahan sampah khususnya sampah plastik. Masyarakat diminta meningkatkan kesadaran tentang keberadaan sampah plastik yang sangat berbahaya.

"Saya mengimbau seluruh warga Kota Bandung diharapkan punya perhatian terhadap masalah sampah, baik perda atau perwal tidak akan berarti apabila tidak ada upaya-upaya sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya saat peluncuran perwal tentang penggunaan kantong plastik berbayar, Kamis (10/10).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, permasalahan sampah harus menjadi perhatian bersama. Sejak lahir peraturan daerah (perda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik berbayar pada 2012 lalu, katanya pemerintah masih mengeluarkan kebijakan yang bersifat imbauan.

Namun saat ini, Oded mengatakan dengan adanya perwal no 37 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan kantong plastik berbayar, diharapkan pengurangan kantong plastik berbayar bisa berjalan cepat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan kembali menerapkan kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar di ritel-ritel pada 2020 mendatang. Harga yang akan diterapkan masih dikaji namun berdasarkan survei di media massa yang dilakukan, masyarakat mengusulkan antara Rp 3000 hingga Rp 5000 perkantong plastik.

Sebelumnya, kebijakan kantong plastik berbayar di Kota Bandung dimulai pada 2016 dengan harga Rp 200 perkantong plastik. Kebijakan tersebut diklaim mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen. Namun karena belum adanya peraturan Wali Kota (perwal) menyangkut hal tersebut, kebijakan tersebut tidak berjalan maksimal.

Saat ini, Pemkot Bandung telah memiliki peraturan Wali Kota Bandung no 37 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah (perda) Kota Bandung no 17 tahun 2012 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.

"Kemarin sempat diterapkan (kebijakan kantong plastik berbayar) namun jadi berhenti. Tapi ada juga (yang masih)," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Kamalia Purbani saat peluncuran perwal di Kota Bandung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement