Kamis 10 Oct 2019 17:41 WIB

Pakai Kantong Plastik Bayar Rp 5.000 di Bandung

Harga kantong plastik tersebut berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Bandung.

Pedagang mengambil kantong plastik (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pedagang mengambil kantong plastik (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung, Kamalia Purbani, Kamis (10/10), menyatakan mulai 2020 masyarakat Bandung akan dikenakan biaya Rp 3.000 sampai Rp 5.000 dalam setiap pembelanjaan yang menggunakan kantong plastik. Kebijakan itu ia sebut sebagai salah satu penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

 "Kisaran Rp 3.000 ribu sampai Rp 5.000, namun kita perlu kajian lebih lanjut untuk masalah itu, mungkin saja ada masyarakat yang belum terwakili dan belum setuju setelah survei tentang harga plastik itu," kata Kamalia di Bandung.

Baca Juga

Menurutnya, kebijakan itu merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah kantong plastik dari hulu yakni pusat perbelanjaan atau pertokoan. Pasalnya, tempat tersebut kerap menggunakan kantong plastik ketika masyarakat berbelanja.

Selain itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik yang dapat merusak ekosistem lingkungan. Masyarakat bisa membawa kantong non plastik atau yang lebih ramah lingkungan.

"Kalau tidak mau dibebani biaya itu (kantong plastik), masyarakat harus membawa kantung masing-masing dari rumahnya, kan gampang. Kantong ramah lingkungan itu sudah tersedia di mana-mana," kata dia.

Sebelumnya, konsep kantong plastik tidak gratis ini sudah pernah diujicobakan secara nasional pada tahun 2016 lalu. Kota Bandung saat itu tercatat telah mengurangi penggunaan kantong plastik hingga 42 persen.

Dengan demikian, pihaknya akan mewajibkan seluruh penyedia dan pelaku usaha untuk tidak memberikan kantong plastik secara gratis. Hal ini untuk mengurangi penyediaan kantong plastik secara bertahap hingga mencapai 100 persen di tahun 2025.

Sementara itu, Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Barat Hendri Hendarta mengatakan pihaknya akan melanjutkan inisiatif pengurangan sampah plastik itu dengan mengimbau kepada gerai-gerai toko modern di bawah naungan Aprindo. Dia menyebut hal itu sudah diterapkan sejak bulan Maret 2019 lalu dan berlaku secara nasional.

"Kita juga mengajak konsumen tatkala berbelanja untuk membawa kantong atau tas belanja yang bisa dipakai berulang (reusable bag)," kata Hendri.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement