Kamis 10 Oct 2019 19:31 WIB

Menteri Susi Tetapkan Teluk Benoa Kawasan Konservasi Maritim

Luas kawasan konservasi mencapai 1.243,41 hektare.

Red: Ani Nursalikah
Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali. (Antara/Satya Bati)
Foto: Antara/Satya Bati
Pemandangan jalan tol Benoa-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua difoto dari udara di Perairan Teluk Benoa, Nusa Dua, Bali. (Antara/Satya Bati)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menetapkan status Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung, Bali sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM).

"Keputusan ini merupakan respons atas surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa," kata Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada awak media, di Kediaman Resmi Gubernur di Jayasabha, Denpasar, Kamis petang (10/10).

Baca Juga

Dalam surat tersebut, Gubernur Bali mengusulkan Teluk Benoa ditetapkan sebagai KKM sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri kelompok ahli, LSM/NGO, asosiasi, pemangku kepentingan, para sulinggih (pendeta Hindu) serta bendesa (pimpinan) adat yang memanfaatkan perairan Teluk Benoa. Teluk Benoa selama ini menuai polemik berkepanjangan disertai aksi demonstrasi.

Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang KKM Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali tertanggal 4 Oktober 2019.