Jumat 11 Oct 2019 05:47 WIB

Malioboro Akan Dilengkapi Kawasan Khusus Merokok

Wisatawan diimbau tidak lagi merokok atau membuang puntung rokok sembarangan.

Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor. Kondisi Jalan Malioboro saat uji coba bebas kendaraan bermotor, Yogyakarta, Selasa (18/6/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Uji Coba Malioboro Bebas Kendaraan Bermotor. Kondisi Jalan Malioboro saat uji coba bebas kendaraan bermotor, Yogyakarta, Selasa (18/6/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kawasan Malioboro, Yogyakarta, akan dilengkapi tempat khusus merokok. Dengan demikian wisatawan diimbau untuk tidak lagi merokok sembarangan tetapi merokok di tempat yang sudah disiapkan.

“Rencananya, ada tiga titik yang dijadikan tempat khusus merokok. Memang tidak berbentuk ruangan tertutup tetapi dibuat berupa lokasi terbuka yang dilengkapi dengan asbak besar. Akan kami tempatkan di sekitar pohon perindang,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto di Yogyakarta, Kamis (10/10).

Baca Juga

Menurut dia, titik atau tempat khusus merokok tersebutakan ditempatkan di sisi timur Jalan Malioboro, yaitu di ujung utara Jalan Malioboro, sekitar pintu masuk Kepatihan dan di dekat Pasar Beringharjo Yogyakarta. “Harapannya, fasilitas tempat khusus merokok tersebut sudah bisa direalisasikan pada tahun ini,” katanya.

Ekwanto menambahkan, selain mengganggu pengunjung lain di Malioboro yang tidak merokok, puntung rokok juga mengganggu keindahan kawasan utama wisata tersebut. “Jangan bawa kebiasaan buruk dengan membuang puntung rokok secara sembarangan saat berada di Malioboro. Puntung rokok ini menjadi sampah yang sulit dibersihkan, terutama puntung yang masuk ke ‘gril’ yang dipasang di sekitar pohon perindang,” katanya.

Penyediaan tempat khusus merokok di kawasan wisata tersebut merupakan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memenuhi Perda Kawasan Tanpa Rokok. Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok disebutkan sejumlah fasilitas yang ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok, memproduksi, menjual, dan mengiklankan produk rokok yaitu tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Saat ini, tempat khusus merokok di kawasan Malioboro sebenarnya sudah ada. Tetapi, tempat tersebut merupakan fasilitas dari salah satu pusat perbelanjaan di Malioboro namun masyarakat atau wisatawan bisa mengaksesnya karena ditempatkan di bagian depan mall,” katanya.

Selain memfasilitasi tempat khusus merokok, penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta juga sudah diperkuat dengan keberadaan satuan tugas yang akan mengingatkan jika ada warga yang merokok sembarangan. Sebelumnya, Koordinator Satgas Kawasan Tanpa Rokok Agus Winarto mengatakan, selain kompleks Balai Kota Yogyakarta, sasaran penegakan perda adalah kawasan Malioboro. Petugas akan mengingatkan wisatawan atau pengunjung agar tidak merokok sembarangan karena mengganggu wisatawan lain dan mengotori Malioboro

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement