REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menyatakan, biaya perawatan Menkopolhukam, Wiranto akan ditanggung oleh LPSK. Menurutnya, hal itu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Kami tadi mau menengok pak Wiranto sekaligus berkordinasi dengan pihak rumah sakit, karena LPSK punya kewenangan untuk memberikan bantuan seperti di UU nomor 5 tahun 2018 bahwa korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis sesaat setelah kejadian," kata Susilaningtias kepada awak media di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Ia menyatakan, bantuan yang diberikan kepada Wiranto mencakup biaya perawatan hingga pemulihan. "Dari tindakan operasi sampai pemulihan. Cuma kan kami sudah sampaikan, kami belum diskusi lebih lanjut, berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak rumah sakit," kata dia.
Selain kepada Wiranto, Susilaningtias menjelaskan, bantuan tersebut juga diberikan kepada para korban lainnya.
Setidaknya terdapat tiga korban lain dari aksi penusukan yang terjadi di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten. Mereka adalah Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto; Ajudan Danrem 064, Serda Yogi Wahono; serta mantan sekretaris pribadi, Wiranto, Fuad Syauqi.
"Besok rencananya LPSK akan turun ke Serang dan Pandeglang, terus koordinasi dengan Bareskrim, dengan Densus, dan dengan polsek setempat, karena Pak Kapolsek kan ada yang terluka," kata Susilaningtias.
Dia menambahkan, dengan adanya aturan undang-undang yang baru tersebut, LPSK berperan aktif untuk menemui pihak rumah sakit yang merawat korban tindak pidana terorisme.
Sebelumnya, Wiranto diserang oleh orang tidak dikenal saat melakukan kunjungan kerja di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10) siang. Akibat penyerangan tersebut, Wiranto dikabarkan terkena dua tusukan di perut dan sempat dirawat di RSUD Berkah, Pandeglang, kemudian dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto Jakarta.