REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mendefinisikan, kekerasan dan pelecehan yang terjadi di dunia kerja bukanlah suatu perilaku tunggal. Menurut ILO, hal tersebut merupakan serangkaian perilaku atau praktik yang tidak dapat diterima yang terjadi berulang kali hingga menimbulkan cedera atau dampak buruk bagi keadaan fisik maupun psikologis seseorang.
"Kekerasan dan pelecehan yang terjadi di dunia kerja itu tidak terjadi hanya satu kali melainkan berulang kali kepada korban yang sama," ujar penasihat senior ILO Tim De Meyer dalam diskusi interaktif ILO tentang kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang berlangsung diJakarta, Kamis.
Definisi mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja itu tercantum dalam Konvensi ILO No.190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. De Meyer menjelaskan bahwa konvensi tersebut mengambil pendekatan pragmatis, yaitu mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai serangkaian perilaku atau praktik yang tidak dapat diterima yang mengakibatkan cidera secara fisik, psikologis, seksual, dan ekonomi.
"Di perangkat hukum ini tidak membedakan definisi kekerasan dan pelecehan. Definisi kekerasan dan pelecehan mencakup penyiksaan secara fisik, lisan, perundungan, pengeroyokan, pelecehan seksual, ancaman, dan penguntitan," ucapnya.
De Meyer mengatakan, konvensi itu juga mempertimbangkan kondisi dan cara kerja di dunia modern saat ini, di mana kegiatan kerja seringkali dilakukan tidak di tempat kerja fisik, seperti kantor. Untuk itu, Konvensi ILO No.190 itu juga mencakup komunikasi yang berhubungan dengan kerja, termasuk yang mungkin terjadi melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Menurut De Meyer, konvensi itu memberikan kerangka aksi yang jelas untuk upaya membentuk masa depan dunia kerja yang bermartabat.
"Konvensi ini juga memberikan peluang untuk membentuk masa depan dunia kerja yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan," ujar dia.