REPUBLIKA.CO.ID, EL PASO -- Pria warga Texas, yang didakwa mengincar orang-orang Meksiko dalam penembakan massal di toko Walmart di El Paso, Amerika Serikat menyatakan dirinya tidak bersalah saat ia muncul pada persidangan pertama, Kamis (10/10). Penembakan tersebut menewaskan 22 orang.
Pria tersebut, Patrick Crusius (21 tahun), pada September didakwa atas pembunuhan. Jaksa Wilayah El Paso County Jaime Esparza mengatakan jika terbukti bersalah, ia akan dijatuhi hukuman mati.
Sebanyak 26 orang terluka dalam penembakan membabi-buta itu. Pengamanan telah ditingkatkan di sekitar gedung pengadilan. Para petugas keamanan menempatkan alat pemeriksa metal dan sinar X untuk memindai semua orang yang memasuki gedung tersebut.
Ruang sidang, yang berkapasitas 100 orang, dipenuhi orang. Pembunuhan di El Paso itu 13 jam kemudian diikuti dengan pembunuhan massal di Dayton, Ohio.
Di Dayton, seorang pria penembak dengan mengenakan rompi antipeluru dan penutup wajah menewaskan sembilan orang dan melukai 27 lainnya sebelum ia ditembak mati oleh polisi.
Menurut dakwaan, Crusius mengendarai mobil selama 11 jam menuju El Paso dari kota asalnya, Allen di dekat Dallas, pada 3 Agustus dan memuntahkan peluru dari senapan AK-47 di toko Walmart tersebut. Ia kemudian menyerahkan diri kepada polisi di luar toko.
Ketika menyerahkan diri, Crusius memberi pengakuan dan mengatakan kepada polisi bahwa ia mengincar orang-orang Meksiko, menurut catatan kepolisian El Paso yang disiarkan beberapa hari setelah penembakan terjadi. Sebagian besar korban tewas adalah orang-orang Latin.
Pernyataan sepanjang empat halaman, yang diyakini ditulis oleh terdakwa dan diunggah ke 8chan, situs pesan daring yang kerap digunakan oleh kalangan garis keras. Dia menyebut serangan Walmart itu merupakan tanggapan atas invasi orang-orang Hispanik ke Texas.