SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Polres Sukoharjo mengamankan EN (41), seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Ngronggah, Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat 0,5 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menegaskan EN bukan cuma pemakai,.melainkan berperan sebagai pengedar. Petugas juga melakukan pengembangan kasus.
Seorang pria berinisial JS (48) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 12,88 gram dan dua butir pil inex di Sugihan, Bendosari. “Dia (JS) beli sabu utuh kemudian dipecah-pecah dalam paket besar dan hemat. Sedangkan tiga pil inex dikonsumsi sendiri,” jelas Kapolres, Jumat (11/10/2019).
JS mengaku telah mengedarkan sabu sejak tiga bulan lalu. Sabu yang didapat kemudian dipecah menjadi 13 paket ukuran besar dan pahe (paket hemat). Paket hemat seberat 0.5 gram bisa dipakai 10 kali sedotan.
The post appeared first on Joglosemar News.