REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menguji coba kamera tilang elektronik di jalur Transjakarta, Jumat, (11/10). Transjakarta memiliki 13 koridor secara keseluruhan, tetapi baru satu koridor yang diuji coba memasang kamera tilang elektronik.
"Sudah kita pasang kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) sudah terkoneksi satu koridor dua kamera guna mengawasi pelanggaran yang dilakukan pengemudi kendaraan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman, Jumat (11/10).
Ia menjelaskan, petugas telah menguji coba pemasangan kamera tilang elektronik di Koridor IV, yaitu jalur Dukuh Atas-Ragunan. Pemilihan koridor ini karena termasuk jalur lalu lintas yang padat. Selain itu, kamera tilang elektronik juga mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan atau pencuri kendaraan bermotor.
"Kita bisa melakukan kategorisasi kendaraan-kendaraan yang kita cari ataupun ketika ada suatu kejadian, itu semua tersedia datanya. Kita bayangkan kalau semakin banyak kamera, semakin luas coverage kita, kita membuat sempit ruang gerak pelaku kejahatan," ujar dia.
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memasang 12 kamera ETLE. Kamera tilang elektronik itu pun telah dilengkapi dengan empat fitur tambahan, yakni pembatasan ganjil-genap, menggunakan ponsel saat berkendara, pelanggaran batas kecepatan, dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Polda Metro Jaya mengajukan pemasangan 81 kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, Pemprov DKI hanya menyetujui pemasangan 57 kamera senilai Rp 38 miliar. Sebanyak 12 kamera ETLE sudah terpasang di jalur Sudirman-Thamrin dan 45 kamera ETLE ditempatkan di jalur perluasan ganjil-genap.
Sejak 1 November 2018, petugas mulai mengambil penegakan hukum tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar dengan mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Cina.
Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas. Kemudian, data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan tilang.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membantu Polda Metro Jaya menambah pengadaan 45 kamera untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik pada akhir 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Komisaris Besar Polisi Yusuf mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menyetujui bantuan anggaran pengadaan 45 kamera elektronik sebesar Rp 38 miliar. "Proses tender dilakukan bulan ini," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, Polda Metro Jaya memproyeksikan pemasangan 81 kamera tilang elektronik dengan anggaran sekitar Rp 61 miliar, tetapi Pemprov DKI Jakarta dapat membantu pengadaan 45 kamera. Yusuf menargetkan penambahan kamera tilang elektronik itu akan terpasang dan beroperasi pada akhir 2019 atau awal 2020.
Menunggu BPJT
Polda Metro Jaya juga sedang menunggu persetujuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat guna mengaktifkan kamera tilang elektronik di jalan tol. "Jadi, tinggal menunggu petunjuk BPTJ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusuf, Jumat.
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan PT Jasa Marga (Persero) guna memasang kamera tilang elektronik di jalur bebas hambatan tersebut. "Sifatnya kolaborasi, artinya Jasa Marga sudah memiliki kamera dengan spesifikasi memenuhi standar yang kita punya," ujar Yusuf.
Yusuf menyebutkan, Jasa Marga memiliki delapan unit kamera yang dapat terkoneksi ke sistem tilang elektronik, tetapi empat unit berada di jalur tol wilayah hukum Polda Metro Jaya. Rencananya, Polda Metro Jaya menambah empat unit kamera lainnya sehingga jumlahnya mencapai delapan unit kamera di wilayah yurisdiksi Polda Metro Jaya.