REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Camat Ciputat Tangerang Selatan, Andi D Patabai, membantah telah mengeluarkan surat perintah yang menyatakan seluruh pegawai perempuan di lingkungannya menggunakan pakaian gamis hitam setiap Jumat.
Di menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut. "Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk Surat Perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai Gamis hitam setiap hari Jumat," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, kepada Republika.co.id Sabtu (12/10).
Dia menjelaskan, kebijakan terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Tangerang Selatan sudah diatur di Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain peraturan tersebut.
"Setiap Jumat sesuai dengan Perwal 22 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas PNS di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana Muslim warna putih," tutur Andi.
Sebelumnya, beredar foto surat perintah tertanda nama Camat Ciputat Andi D Patabai lengkap dengan kop surat Kecamatan Ciputat hingga viral di media sosial. Surat tersebut berisi perintah kepada seluruh pegawai wanita di Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, untuk mengenakan gamis hitam setiap Jumat.
Dalam surat tersebut tertulis tanggal 9 Oktober 2019. Surat itu terlihat belum ditandangani, tetapi sudah ada coretan seperti paraf di samping kiri nama Camat.