SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM- Kasus pencabulan terhadap siswi SMP di Gemolong, Sragen, berinisial S (13) oleh pacarnya, Agung asal Brojol, Miri, menguak fakta miris lainnya. Di hadapan polisi, remaja itu mengaku bahwa S adalah korban keempatnya.
Sebelumnya, ia sudah melakukan hal yang sama dengan tiga mantan pacarnya. Pengakuan itu terkuak ketika S dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sragen kemarin.
Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim AKP Harno didampingi Kasubag Humas AKP Agus Jumadi. S dihadirkan dengan wajah ditutup pakai penutup kain.
“Ini (korban) sudah yang keempat. Sebelumnya sudah ada tiga. Sama calon saya juga tapi nggak jadi. Tapi semuanya seumuran saya,” ujar Agung saat ditanya wartawan.
Merasa penasaran, Kasat Reskrim kemudian menanyakan apakah tiga mantan pacarnya itu juga dicabuli semua?
“Iya Pak,” jawab tersangka.
Tersangka A alias Bagong itu kemudian mengatakan kalau semua persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Termasuk yang terakhir dengan S, yang masih kelas 2 SMP.
Meski demikian, Kasat Lantas menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Agung terhadap S adalah tindak pidana sekalipun dilakukan atas dasar S3.
“Karena korban masih di bawah umur tetap kena pidana dan orang tuanya tidak terima sehingga melapor ke Polres,” urai Kasat Reskrim.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, dua unit HP milik korban dan pelaku.
Kasat Reskrim menambahkan korban kenalan dengan pelaku via media sosial FB pada Agustus 2019. Sebulan komunikasi, kemudian pelaku mengajak ketemuan dan terjadilah perbuatan cabul tersebut.
The post appeared first on Joglosemar News.