Sabtu 12 Oct 2019 19:19 WIB

Mau Daftar Calon Bupati Jalur Perseorangan? Ini Syaratnya

Pendaftaran bakal calon bupati di berbagai daerah segera dibuka.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mau maju menjadi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri lewat jalur perseorangan? Informasi berikut ini wajib anda baca dan pahami.

Berdasarkan rilis yang diterima Joglosemarnews.com, Sabtu (12/10/2019), bakal pasangan calon perseorangan sudah dapat menyerahkan syarat dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri mulai 11 Desember 2019.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Masih ada waktu sekitar dua bulan lagi untuk bakal calon perseorangan mengumpulkan dan mempersiapkan dokumen syarat dukungan sebelum diserahkan ke KPU Kabupaten Wonogiri. Sesuai dengan PKPU 15/2019 jadwalnya sejak 11 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020,” ungkap Komisioner KPU Kabupaten Wonogiri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Wahyu Nurjanah.