REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIV/Hasanuddin Mayjen Surawahadi mengimbau kepada prajurit dan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Ia juga mengimbau istri-istri prajurit ikut mengendalikan jarinya.
"Imbauan untuk istri-istrinya sekali lagi kendalikan jarinya masing-masing, jangan mudah terpengaruh untuk membuat hal-hal yang mungkin dapat membuat orang tersinggung. Dan sekali lagi nanti dianggap mencemarkan nama baik," kata Pangdam Hasanuddin, sebelum Sertijab Dandim 1417 Kendari, di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu.
Selain itu, Pangdam juga mengingatkan, seorang prajurit TNI harus mampu membimbing istri dan keluarganya. "Ketaatan Sumpah Prajurit harus membimbing istrinya, dari ketaatan itu di tentara tidak ada tawar menawar, kalau istrinya atau anaknya bermasalah pasti orang tuanya juga terbawa," kata Pangdam.
Jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara diserahterimakan dari Kol Kavaleri Hendi Suhendi kepada Kol Infanteri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu.
Pergantian puncuk Komando Distrik Militer 1417 Kendari terkesan mendadak, menyusul keputusan hukuman dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa yang memberhentikan Hendi Suhendi.
Kol Hendi Suhendi diberhentikan karena unggahan istrinya berinisial IPDN terkait insiden penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari yang dilangsungkan di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo turut dihadiri jajaran kodim se-Sultra, perwira Korem 143 Haluoleo, jajaran Danramil, Komandan Batalion 725 Woroagi, anggota dan pengurus Persit.
Komandan Resor Militer 143 Haluoleo Kol Infanteri Yustinus Nono Yulianto mengatakan mutasi komandan lingkup Tentara Nasional Indonesia (TNI) hal yang lumrah.
"Pergantian Komandan Distrik Militer 1417 Kendari patut menjadi pelajaran berarti bagi prajurit maupun istri prajurit. Apa yang menimpa mantan Dandim Kendari Hendi Suhendi merupakan keputusan final pimpinan," kata Danrem Yustinus.
Hendi Suhendi yang baru menjabat sekitar tiga bulan menggantikan Letkol Fajar Lutvi Haris Wijaya mendadak diberhentikan dari jabatan karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Selain dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dari jabatan Komandan Kodim 1417 Kendari, Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Sedangkan istri Kol Hendi Suhendi berinisial IPDN yang melakukan unggahan melalui media sosial berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.