SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM--- Polres Sragen menjerat Agung, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP di Gemolong berinisial S (13), dengan UU Perlindungan Anak. Remaja bengal asal Desa Brojol, Miri, Sragen, itu bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” papar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Harno saat konferensi pers di Mapolres, kemarin.
Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari keterangan tersangka, ia melakukan pencabulan terhadap S dan duduk di kelas 2 SMP itu atas dasar suka sama suka. S baru dipacari sebulan sejak berkenalan via Facebook.
Tersangka juga mengaku tidak menggunakan hipnotis atau lainnya saat memperdaya korban. Ia mengaku hanya merayu korban dengan berjanji akan menikahi dan bertanggung jawab jika sampai korban hamil.
Di hadapan polisi, remaja bejat itu ternyata juga mengaku bahwa S adalah korban keempatnya. Sebelumnya, ia sudah melakukan hal yang sama dengan tiga mantan pacar sebelumnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian, dua unir HP milik korban dan pelaku
The post appeared first on Joglosemar News.