Ahad 13 Oct 2019 23:58 WIB

Penyelundupan 50 Kg Ganja Berhasil Digagalkan

Pelaku masuk dalam jaringan Aceh.

Rep: Rusdi Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Ganja lintingan (ilustrasi)
Ganja lintingan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap bandar narkoba dengan barang bukti 50 kilogram ganja. Pelaku FF (19), merupakan bandar ganja yang merupakan jaringan Aceh.

"Pengakuan pelaku baru sekali memesan 50 kilogram ganja ke seseorang yang dikenal dari Aceh. Sebanyak 10 kilogram ganja sama sudah diedarkan sesuai pesanan di wilayah Jabodetabek," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Indra Tarigan di Mapolresta Depok, Ahad (13/10).

Tertangkapnya FF merupakan hasil pengembangan dari seorang kurir yang lebih dahulu ditangkap uakni MFS (17) di daerah Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas Kota Depok.

"Dari tangan MFS anggota menyita satu kilogram ganja yang masih dilakban coklat siap edar. Pengakuan MFS mendapatkan ganja dari tangan FF dengan membeli Rp 5 juta per bata atau ukuran satu kiligram," terangnya.

Menurut Idra, peran pelaku MFS, sebagai kurir. Alasan para pelaku mengedarkan narkoba ganja untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup.

"Pengakuan kurir yang masih tercatat sebagai siswa kelas 3 SMA, terpaksa menjadi kurir dengan keuntungan yang didapatkan untuk gaya hidup enak dan beli HP baru. Sedangkan pelaku FF lantaran tidak bekerja  dan dikeluarkan dari sekolah SMA, keuntungan yang didapatkan buat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tuturnya.

Anggota telah melakukan pengintaian para pelaku selama seminggu. Selain itu untuk menimbun ganja seberat 40 kilogtam tersebut, pelaku FF menyimpannya di ruko daerah Rangkapan Jaya. "Dengan barang bukti dari kedua pelaku yang berhasil disita sebanyak 41 kilogram ganja, kita dapat menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa," jelas Indra.

Pihaknya, lanjut Indra, masih melakukan penyelidikan terhadap bandar besar asal jaringan Aceh. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 No.35 Tahun 209 tentang mengedarkan narkoba berupa ganja diatas 100 gram ancaman pidana maksimal dua puluh tahun," tegas Indra.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement