REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG -- Sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 menggadaikan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai legislator ke bank. SK itu digadai untuk mendapatkan pinjaman uang dalam jumlah besar.
Informasi dihimpun kantor berita Antara, Ahad (13/10), sedikitnya sudah 10 legislator dari 45 anggota DPRD Kepri yang menggadaikan SK ke bank.
Pinjaman biasa diajukan ke pihak bank yang telah bekerjasama dengan DPRD Kepri, yaitu Bank Riau-Kepri dan Bank Bukopin.
Sekretaris Dewan DPRD Kepri, Hamidi beberapa waktu lalu mengaku tidak tahu pasti nominal pinjaman yang diajukan para anggota dewan tersebut. Karena, semua itu tergantung kesepakatan antara si anggota DPRD dengan lembaga keuangan. Tugas Sekwan hanya memverifikasi berkas administrasinya saja.