REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PKS Sukamta menilai, pencopotan jabatan perwira TNI lantaran istri mengunggah konten media sosial soal penusukan Menko Polhukam Wiranto sudah tepat. Ia menyebut, penyopotan jabatan sesuai aturan.
"Saya kira, apa yang dilakukan Angakatan Darat sebagaimana dijelaskan KSAD, sudah sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi prosedur di organisasi militer," ujar Sukamta saat dihubungi, Ahad (13/10).
Sukamta yang pada periode sebelumnya merupakan anggota Komisi I DPR RI itu menyebut, militer menggunakan standar disiplin yang lebih tinggi daripada sipil, baik bagi militer maupun istrinya. Karena istri Dandim adalah Pembina Persit, maka unggahan yang dinilai negatif soal penusukan Wiranto bisa dihukum.
"Sangat bagus apabila apa yang dilakukan oleh TNI itu menjadi standar bagi pejabat negara. Apabila ada yamg membuat hoaks atau perilaku tdk empati kepada rakyat yang menjadi korban baik di dunia nyata atau dunia maya, diberikan sanksi kalau perlu dipecat dan diadili," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua anggota TNI AD, Kolonel HS dan Sersan Z, akibat istri mereka mengungggah konten yang dituding negatif terkait kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten. Selain itu, istri dua anggota TNI AD tersebut juga dilaporkan ke pihak kepolisian.
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, Kolonel HS dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari, dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari. Begitu pula dengan Sersan Dua Z, yang dilepaskan dari segala jabatannya dan mendapatkan penambahan sanksi militer penahanan 14 hari.
"Proses administrasi sudah saya tandatangani tetapi besok akan dilepas oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," katanya di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10).
Andika mengatakan, pihaknya menemukan adanya konten yang tidak pantas yang dibuat oleh istri-istri dari anggota TNI tersebut di sosial media. Karena itu, Andika langsung menandatangani surat perintah melepaskan jabatan untuk Kolonel HS dan Sersan Z dengan penambahan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.
Hal itu dilakukan karena anggota tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer. Adapun, istri Kolonel HS berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan itu dilaporkan ke pihak berwajib untuk diadili di peradilan umum.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Menurut Andika berdasarkan hasil penelusurannya, kedua tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan konten negatif terkait kasus penusukan terhadap Wiranto.