Senin 14 Oct 2019 08:22 WIB

Waspada Modus Penipuan Bank Gelap Berkedok Koperasi

Kemenkop UKM sudah bekerja sama dengan Polri mencegah modus ini.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Muhammad Hafil
Penipuan/ilustrasi
Foto: healingandhopehouston.wordpress.com
Penipuan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM melalui deputi bidang pengawasan mengeluarkan surat edaran yang mewaspadai maraknya kegiatan bank gelap yang berkedok koperasi dan atau sejenisnya.

"Bank gelap tersebut melakukan modus penipuan penawaran atau iklan berupa pinjaman online (daring) dengan bunga murah," ujar Deputi Bidang Pengawasan, Kemenkop UKM Suparno dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id di Jakarta, Senin (14/10).

Suparno menyampaikan surat edaran yang diterbitkan pada 10 Oktober 2019 sebagai upaya pencegahan agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran atau iming-iming pinjaman daring yang mengatasnamakan koperasi.

"Kami meminta kepada masyarakat jika ada yang menawarkan pinjaman daring melalui WA atau SMS yang mengatasnamakan koperasi agar tidak dipercaya," ucap Suparno.

Surat Edaran (SE) nomor 38/SE/Dep.6/X/2019 tersebut meminta agar seluruh kepala dinas yang membidangi koperasi melakukan langkah pengawasan preventif terhadap koperasi yang terindikasi melakukan kegiatan bank gelap berkedok koperasi. Para kepala dinas koperasi, lanjut Suparno, juga diminta agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan koperasi.

Suparno mengemukakan Kemenkop dan UKM telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk melakukan penindakan apabila ditemukan praktik penipuan pinjaman  online berkedok koperasi. Suparno juga mengajak pihak yang merasa dirugikan segera melaporkan kepada aparat berwajib disertai bukti-bukti yang cukup.

"Ini untuk menjaga marwah koperasi sebagai wadah ekonomi yang hidup di tengah masyarakat yang mendasarkan pada saling kerja sama dan gotong royong," lanjutnya.

Sebelumnya, surat edaran serupa juga pernah dikeluarkan Deputi Bidang Pengawasan, tertanggal 13 Agustus 2019 untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dengan penawaran, iklan, atau  janji yang meyakinkan termasuk pinjaman daring mengatasnamakan koperasi. Kata Suparno,  penawaran iklan tersebut seringkali mengatasnamakan, antara lain KSP Artha Mulia, KSP Sejahtera Bersama, KSP Nasari, KSP Digital Alpha Indonesia, KSP Mastre Rupiah, hingga KSP Indo Finance.

"Kami harap masyarakat selalu melakukan konfirmasi kepada kantor dinas koperasi apabila meragukan keabsahan pinjaman online yang mengatasnamakan koperasi," kata Suparno menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement