Senin 14 Oct 2019 11:51 WIB

8 Alasan Anda Boleh tak Hadiri Undangan Resepsi Pernikahan

Uzur syari boleh tidak menghadiri undangan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Pernikahan (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Anjuran menghadiri walimah atau resepsi akan gugur tatkala terdapat uzur-uzur yang menjadikan acara hajatan walimah itu menjadi tidak baik untuk dihadiri. 

Menurut Pengajar Pondok Pesantren Annuriyah, Jember, Ustaz M Ali Zainal Abidin,  uzur-uzur yang menjadikan undangan walimah boleh untuk tidak dihadiri, khususnya dalam walimah pernikahan dan tidak dianjurkan untuk dihadiri dalam walimah yang lain, adalah sebagaimana penjelasan dalam kitab Syarah Shahih Muslim berikut:

Baca Juga

"Adapun uzur yang menggugurkan kewajiban atau kesunnahan mendatangi walimah di antaranya adalah (1) suguhan yang tidak jelas kehalalannya, (2) undangan walimah hanya dikhus suskan untuk orang kaya, (3) terdapat orang yang tersakiti jika ia hadir, (4) terdapat orang yang tidak layak baginya untuk bersama dengannya, (5) diundang karena khawatir perilaku buruk dari dirinya, (6) diundang karena mengharap sebuah jabatan darinya, (7) diundang agar ia berkenan membantu dalam hal kebatilan. 8. Tidak boleh ada kemungkaran dalam acara, misalnya berupa adanya miras, alat musik (yang haram), perabot dari sutra, gambar hewan (yang dilarang syara'), cawan dari emas atau perak..." (Syekh Yahya bin Syaraf an-Na wawi, Syarah Shahih Muslim li an-Nawawi, juz 18, hal 246). 

Berdasarkan referensi di atas, secara umum dapat disimpulkan bahwa kewajiban atau kesunahan menghadiri undangan walimah menjadi gugur tatkala terdapat kemungkaran atau kemaksiatan dalam perhelatan acara yang berlangsung. 

Jika ada kemudaratan, baik terhadap diri sendiri atau pun orang lain, yang lebih besar da ri kemaslahatan yang terkandung dalam menghadiri walimah, sehingga dalam hal ini, mencegah terjadinya kemudaratan lebih di utamakan dibanding melakukan kemaslahatan (dar'ul mafâsid mu qaddamun ala jalbil ma shâ lih). wallahualam. 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement