Senin 14 Oct 2019 15:21 WIB

Istana: Keputusan Perppu KPK Masih Perlu Waktu

Jokowi perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait Perppu KPK

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana kepresidenan memberi sinyal bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terwujud dalam waktu dekat. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait topik ini, tak hanya dari satu sisi seperti mahasiswa.

"Banyak yang bertanya ini mahasiswa memberi tuntunan deadline hari ini, ya beliau kan mendengarkannya dari berbagai pihak. Juga mempelajari lagi salinan yang dari DPR. Jadi mungkin masih memerlukan waktu," kata Adita, Senin (14/10).

Meski begitu, Adita mengaku tak tahu menahu kapan beleid yang akan mengoreksi pengesahan UU KPK ini bisa diterbitkan. "Saya sih kok sepertinya tidak hari ini ya, sepertinya," katanya.

Dalam pertemuan antara Kepala Staf Presiden Moeldoko dan perwakilan mahasiswa pada awal Oktober lalu, mahasiswa mendesak agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk mengoreksi UU KPK yang sudah disahkan. Selain itu, perwakilan mahasiswa juga menyampaikan tujuh tuntutan tuntaskan reformasi yang sebelumnya disuarakan mahasiswa saat demonstrasi di jalanan.

"Ditambah kita desak negara untuk segera menindaklanjuti kawan-kawan kita yang ditahan polisi agar segera dibebaskan. Kita tuntut pemerintah dan negara usut tuntas pelaku yang sebabkan kawan kami meninggal dunia," kata Presiden Mahasiswa Trisakti Dinno Ardiansyah, Kamis (3/10).

Dinno menegaskan bahwa kemauan mereka untuk membuka dialog dengan pemerintah dilakukan demi mendapat kepastian mengenai sikap Presiden Jokowi terhadap revisi UU KPK. Selain itu, ujar Dinno, pihak mahasiswa sendiri juga berupaya menempuh judicative review demi mengoreksi UU KPK yang terlanjur disahkan.

"Kita mendesak negara membuat adanya agenda jajak pendapat antara negara, presiden dengan mahasiswa sampai 14 Oktober," katanya.

Bila permintaan dialog ini tidak dipenuhi sampai 14 Oktober 2019, perwakilan mahasiswa mengancam untuk mengajak kembali rekan-rekannya turun ke jalanan dalam jumlah massa yang lebih besar.

"Kalau sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiwa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement