Selasa 15 Oct 2019 05:10 WIB

Pemkab Tasik Hanya Pasang 3 PJU di Tiap Desa, Ini Alasannya

Pemkab Tasik akui hanya memiliki dana terbatasa untuk pemasangan PJU

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kabid Sarana Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya Jajang Sukendar
Kabid Sarana Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya Jajang Sukendar

TASIKMALAYA, AYOBANDUNG.COM -- Kabid Sarana Prasarana pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tasikmalaya Jajang Sukendar mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya baru bisa memasang tiga lampu penerangan jalan umum (PJU) di setiap desa. Hal tersebut disebabkan oleh terbatasnya dana.

AYO BACA : Jalanan di Kabupaten Tasik Minim Penerangan

Dia menjelaskan. pemasangan PJU di jalan Kabupaten Tasikmalaya idealnya berjarak antara 50 hingga 100 meter per titik. “Berbicara ideal itu tiap 50 sampai 100 meter ada PJU. Tapi kita terbatas anggarannya. Ke depan kita akan lakukan pendataan kerja sama dengan PLN untuk mengetahui jelas berapa jumlah PJU yang ada, terus nantinya bisa terlihat jumlah yang masih kurang berapa dibandingkan dengan proporsi ideal tadi," ujar Jajang, saat ditemui di kantornya, Senin (14/10).

AYO BACA : Inspektorat Akui Banyak Kasus Korupsi di Kabupaten Tasik

Ia mengakui, ruas jalan Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki panjang 1.303,32 km masih minim PJU. Menurut dia, dishub terus melakukan upaya untuk menyukseskan program Tasik Caang yang diinginkan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, yakni dengan melakukan pemasangan di tiga titik tiap desa.

“Tahun ini kita siapkan 1.156 PJU, sampai saat ini baru 75 persen PJU yang terpasang. Target kita akhir tahun ini sudah selesai,“ papar Jajang.

Desa yang terpasang JPU, kata Jajang, merupakan desa yang memberikan pengajuan kepada Pemkab Tasikmalaya. Sedangkan Pemkab hanya memfasilitasi pemasangan. Selain berdasarkan pengajuan dari masyarakat, pemasangan PJU itu juga dititikberatkan pada daerah yang rawan kecelakaan, rawan kriminalitas, dan tempat keramaian.

“Tapi untuk tahun depan, kita tidak mengacu pada pengajuan masyarakat, tapi kita survei ke lapangan, titik mana yang harus dipasang PJU. Itu berpedoman pada Peraturan Menteri nomor 27 tahun 2018 tentang alat penerangan jalan,“ tambah Jajang.

AYO BACA : Luas Persawahan di Tasikmalaya Susut 4.023 Hektare

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement