Senin 14 Oct 2019 16:53 WIB

ESDM Harap Online Satu Pintu Percepat Kerja Hulu Migas

Pemerintah berlakukan satu pintu sistem online untuk kerja ekspor impor sektor migas.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Dirjen Migas Kementrian ESDM Djoko Siswanto.
Foto: Antara/Aji Styawan
Dirjen Migas Kementrian ESDM Djoko Siswanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberlakukan satu pintu sistem online untuk kerja ekspor impor sektor migas. Harapannya, dengan sistem ini bisa mendorong kerja hulu migas lebih produktif lagi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menjelaskan sebelum ada sistem online satu pintu proses ekspor impor migas memerlukan enam tahap verifikasi. Dengan sistem online, harapannya proses perizinan bisa lebih cepat.

Baca Juga

"Ya pertama kan sebelumnya ada enam pintulah gitu enam institusi ada SKK Migas Bea Cukai perhubungan sekarang satu pintu aja paralel online kita udah bisa proses jadi waktunya lebih cepat dari 42 hari tinggal 2 minggu paling lama," ujar Djoko di Hotel JS Luwansa, Senin (14/10).

Djoko menjelaskan, sebelum sistem ini diluncurkan, Kementerian ESDM sudah melakukan uji coba di beberapa KKKS. Hal ini harapannya juga bisa meningkatkan confident bagi para investor untuk bisa meningkatkan investasinya di hulu migas Indonesia.

"Sudah operasional. Kemarin kan uji coba di beberapa KKKS, nah sekarang sudah bisa semua," ujar Djoko.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, Plt Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Agung Kuswandono, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perwakilan Kementerian Perhubungan dan Wakil Kepala SKK Migas meresmikan dua aplikasi integrasi lintas Kementerian/Lembaga yaitu Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW), di Aula Djuanda, Kementerian Keuangan.

Keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) yang transparan dan akuntabel. Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement