Senin 14 Oct 2019 18:33 WIB

Rakyat Catalonia Protes Vonis Penjara Pemimpin Separatis

Ratusan mahasiswa dan PNS Catalonia unjuk rasa dengan memblokir jalan di Barcelona.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Catalonia
Foto: [ist]
Catalonia

REPUBLIKA.CO.ID, MADRID -- Ratusan mahasiswa dan pegawai negeri sipil mulai melakukan unjuk rasa di berbagai wilayah Barcelona. Mereka memprotes vonis hukuman penjara terhadap pemimpin separatis Catalonia.

Para pengunjuk rasa memblokir beberapa jalan di Barcelona. Sementara, pegawai negeri sipil berkumpul di luar gedung-gedung pemerintahan.

Baca Juga

"Hari ini mereka telah melanggar semua hak mereka, sangat buruk Eropa tidak bertindak, saya tidak mau menjadi orang Eropa saya, tidak ingin menjadi orang Spanyol," kata pegawai negeri berusia 60 tahun, Deni Saball di tengah unjuk rasa, Senin (14/10).

Unjuk rasa dilaporkan juga terjadi di berbagai kota di seluruh bagian utara negara itu. Mahkamah Agung Spanyol memvonis sembilan pemimpin separtis Catalonia dengan hukuman sembilan sampai 13 tahun penjara karena peran mereka dalam referendum kemerdekaan pada 2017.

Tiga orang lainnya dinyatakan bersalah atas ketidakpatuhan terhadap negara dan diberi denda. Tapi tidak divonis penjara. Dua belas politisi dan aktivis itu membantah semua dakwaan.

Unjuk rasa mulai digelar sesaat setelah vonis dibacakan. Mantan presiden Catalonia yang melarikan diri dari Spanyol sebelum disidang, Carles Puigdemont mengatakan hukuman penjara yang 'totalnya 100 tahun itu' adalah 'kekejian'.

"Sekarang lebih daripada sebelumnya, ini waktunya untuk beraksi seperti yang tidak pernah terjadi sebelumnya, untuk masa depan putra dan putri kami, untuk demokrasi, untuk Eropa, untuk orang Catalonia," cicit Puigdemont, seperti dilansir dari BBC.

Vonis hukuman itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Mereka ingin mantan Wakil Presiden Catalan Oriol Junqueras berada di penjara selama 25 tahun.

"Mahkamah Agung menghukum Oriol Junqueras selama 13 tahun penjara, atas penghasutan dan penyelewengan dana publik," kata keputusan Mahkamah Agung Spanyol seperti dilansir dari Aljazirah.

Junqueras menjadi terdakwa yang divonis paling lama. Pada 2017 lalu, pengunjuk rasa dan polisi bentrok saat pemimpin-pemimpin pro-kemerdekaan Catalonia menggelar referendum yang dinyatakan ilegal oleh mahkamah konstitusi.

Vonis itu diputuskan setelah proses peradilan yang memakan waktu empat bulan. Selama persidangan pengacara para terdakwa mengatakan klien mereka membantah melakukan penghasutan dan pemberontakan.

Namun, mereka mengakui tidak mematuhi keputusan mahkamah konstitusi. Hal itu dapat membuat mereka diturunkan dari jabatan pemerintahan tapi tidak perlu divonis penjara.

"Kami orang Catalan tidak memiliki alternatif," kata Junqueras.

Pemerintah dan oposisi Spanyol menyambut baik keputusan Mahkamah Agung itu. Pelaksana Tugas Menteri Pekerjaan Umum Spanyol Jose Luis Abalos mengatakan hukuman itu harus dilaksanakan dan dipatuhi.

"Di Catalonia, harus ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pemimpin atas nama separatis," katanya.

Oposisi dari People's Party mengatakan Perdana Menteri Pedro Sanchez harus menegaskan ia 'tidak akan mengampuni mereka yang bersalah'. Oposisi juga menyatakan mereka ada dipihak pemerintah dalam 'menjaga ketertiban umum dan menghindari kekerasan di jalanan'. 

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement