Senin 14 Oct 2019 18:40 WIB

DPMPTSP: Izin PT MSS akan Dicabut Jika tak Penuhi Kewajiban

Kewajiban PT MSS adalah membangun tanggul untuk menahan batu hasil tambang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Pemukiman warga di Desa Sukamulya, Kabupaten Purwakarta, dihujani batu yang berasal dari peledakan batu perusahaan tambang, Selasa (8/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu hasil investigasi dari inspektur tambang menyikapi insiden longsor batu di Kampung Cihandeuleum, Desa Sukamluya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta oleh aktivitas pertambangan PT Mandiri Sejahtera Sentra (MSS) yang terjadi Selasa (8/10) lalu.

Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Diding Abidin, selama investigasi dilakukan, Pemprov Jabar telah merekomendasikan pemberhentian sementara aktivitas tambang PT MSS. "Berhenti sementara sambil menunggu inspektur ESDM mengecek. Inspektur tambang akan mengevaluasi beberapa kewajiban perusahaan yang tercantum dalam naskah izin pertambangan," ujar Kepala Bidang Pengendalian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Diding Abidin, ditemui di acara Jabar Punya Informasi (Japri), Senin (14/10).

Baca Juga

Diding mengatakan, salah satu kewajiban PT MSS yakni membangun tanggul untuk menahan serpihan batu hasil pertambangan. Jika sejumlah kewajiban tak bisa dipenuhi, izin aktivitas pertambangan PT MSS akan dicabut. 

Dalam izin itu, kata dia, harus ada beberapa yang dipenuhi oleh si pemegang izin. Kegiatan dihentikan sementara, agar PT MSS membuat tanggul. Setelah itu, akan dievaluasi. 

"Karena DPMPTSP memiliki dua kewenangan, bisa membatalkan, bisa mencabut. Kalau pembatalan ada permohonan. Kalau pencabutan ada pelanggaran. Kalau memenuhi kewajiban, bisa dilanjutkan," paparnya. 

Dari data DPMPTSP, kata dia, izin pertambangan PT MSS diajukan pada 22 Oktober 2015 lalu dan akan berakhir 21 Oktober 2020 dengan permohonan izin galian batuan andesit. 

Menurut Diding, Pemprov Jabar hanya mengurusi izin prinsip aktivitas pertambangan. Adapun izin peledakan dikeluarkan oleh pihak kepolisian. 

"Kami itu hanya izin usaha pertambangan operasi penjualan yang berlaku lima tahun. Kalau di tempat itu ada kegiatan lainnya atau izin peledakan, bukan kewenangan kita itu saja," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, batu-batu besar menghujani Kampung Cihandeuleum, RT 009 RW 005, Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Selasa (8/10). Sebanyak tujuh rumah warga dan satu sekolah rusak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement