KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Penasihat hukum lima terdakwa kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan pesawat untuk lokasi wisata edu park, Zainal, menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tinggi (PT) sudah tepat.
Hal itu diungkapkan saat dihubungi melalui telepon selularnya, Senin (14/10/2019). Zainal mengaku, secara fisik pihaknya belum menerima salinan putusan PT tersebut.
Namun ia menilai vonis bebas majelis hakim PT tersebut bersifat putusan bebas onslag. Artinya perbuatan itu ada, namun bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan yang bersifat administratif.
“Putusan PT tersebut merupakan tindak lanjut upaya hukum atau banding yang kami lakukan atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada msing-masing terdakwa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim PT tersebut, bersifat putusan bebas onslag. Artinya, perbuatan itu ada, namun bukan termasuk perbuatan pidana, namun bersifat administratif. Maka hukumannya juga bersifat administratif,” kata Zainal, Senin (14/10/2019).
Disinggung mengenai upaya hukum kasasi yang diajukan oleh tim jaksa penuntut umum, Zainal mengaku belum mengetahui.
“Kami tidak mengetahui apakah jaksa mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Kita lihat saja,” ujarnya.
Disisi lain, informasi yang dihimpun dari internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, tim jaksa penuntut umum (JPU) dipastikan akan mengajukan upaya hukum kasasi.
“ Kita tetap mengajukan kasasi,” ujar salah satu sumber di Kejari, Senin (14/10/2019)
Sementara itu, koordinator Masayarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka) Agus Kiswadi, menyambut positif putusan bebas terhadap kelima terdakwa. Menurut Agus, kelima terdakwa ini, merupakan pegawai rendahan yang melaksanakan tugas.
Selain itu, menurutnya tersangka utama dalam kasus ini juga telah dijatuhi ptusan oleh pengadilan Tipikor, bahkan sekarang sudah bebas.
“Saya apresiasi putusan PT ini. Kelima terdakwa ini hanya melaksanakan tugas dari atasan mereka,” tandasnya.
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah memvonis bebas lima orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Lawu Air dan Helicopter untuk lokasi wisata edu park.
Lima terdakwa yang divonis bebas dalam pemgadilan tingkat banding tersebut, masing-masing B, IP, YN, JSB dan G.
Sebelumnya pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang, menjatuhkan vonis masing-masing 1 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp 50 juta kepada kelima terdakwa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantsan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
The post appeared first on Joglosemar News.