Senin 14 Oct 2019 21:40 WIB

Polisi Amankan Dua Truk Bermuatan 12 Ton Daun Kratom

Daun kratom tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.

Pekerja menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di salah satu tempat penampungan Desa Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (1/4/2019).
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Pekerja menjemur daun kratom (Mitragyna speciosa) di salah satu tempat penampungan Desa Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (1/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Kepolisian Resor Palangkaraya, Kalimantan Tengah, mengamankan dua truk bermuatan 12 ton daun kratom di depan pos polisi bundaran besar Jalan Yos Sudarso. Daun kratom tersebut dikabarkan hendak dikirim ke luar negeri.

"Daun kratom ini berasal dari Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur hendak dibawa ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat dan rencananya akan dikirim ke luar negeri," kata Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.

Timbul menjelaskan, anggota polisi menemukan truk pengangkut kratom itu melakukan kegiatan di malam hari. Mereka melihat muatan kedua truk tersebut melebihi kapasitas.

Anggota yang berada di pos lalu lintas tersebut langsung memberhentikan dua truk tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan surat menyurat serta muatan dalam truk, petugas menemukan sekitar 12 ton daun kratom yang sudah dibungkus menggunakan karung.

Ketiga pria tersebut kini diamankan di Mapolres Palangkaraya guna menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Petugas juga melakukan tes urine terhadap dua sopir truk dan satu kernet truk yang mengangkut puluhan karung daun kratom tersebut.

"Dari hasil tes urine terhadap tiga orang tersebut kondektur truk berinisial AS (29) dinyatakan positif mengkonsumsi metamfetamin dan amfetamin sedangkan sisanya negatif," katanya.

Sebelum menetapkan status ketiga pria pembawa daun kratom sebanyak 12 ton tersebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta pihak Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya mengenai hal tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BPOM dan BNN, kini kami tinggal menunggu hasil dari dua instansi tersebut bagaimana dan mengandung apa," ungkapnya.

Timbul mengatakan, pihaknya belum mengetahui wilayah mana saja yang menjadi sasaran edaran para pemiliknya. Polisi juga belum mengetahui siapa pemilik 12 ton daun kratom, karena ketiga pria yang kini masih diamankan di Mapolres juga tidak mengetahui secara jelas siapa pemiliknya.

Menurut Timbul, para pengemudi truk mengaku sesampainya di Kota Pontianak, nantinya akan ada yang menyambut daun yang diduga mengandung bahan berbahaya itu.

"Mereka tidak tahu siapa yang menyuruh mereka, kemudian sesampainya di Kota Pontianak akan ada yang menyambut barang itu dan ia juga tidak kenal," ungkap Timbul.

Kratom (Mitragyna speciosa) banyak digunakan sebgaai obat herbal penghilang rasa sakit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement