Selasa 15 Oct 2019 02:19 WIB

Sebanyak 1.528 Desa di Jabar Laksanakan Pilkades 2019

1.528 desa di Provinsi Jabar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Serentak pada 2019.

Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 04 Desa Kota Pulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2019).
Foto: Antara/Basri Marzuki
Warga memasukkan kertas suara ke dalam kotak usai mencoblos pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TPS 04 Desa Kota Pulu, Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (22/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan sebanyak 1.528 desa di Provinsi Jabar akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada tahun 2019.

"Total ada 1.835 desa di Jabar akan menggelar Pilkades Serentak pada 2019 hingga April 2020. Sebanyak 1.528 di antaranya akan diselenggarakan pada 2019 dan sisanya digelar pada 2020," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi JabarDedi Sopandi di Bandung, Senin.

Menurut dia, waktu pelaksanaan tiap daerah berbeda dan pada tahun 2019 hanya tiga daerah yang melaksanakan Pilkades Serentak pada Oktober 2019 yaitu Kabupaten Bandung sebanyak 199 desa pada 26 Oktober, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 211 desa pada 24 Oktober, dan Banjar sebanyak 11 desa pada 31 Oktober.

Sedangkan pada bulan November yaitu Majalengkasebanyak 141 desa pada 2 November, Kabupaten Bogor sebanyak 373 desa pada 3 November, Kabupaten Garut sebanyak 125 desa pada 5 November.

Kabupaten Cirebon sebanyak 184 desa pada 9 November, Kabupaten Sukabumi sebanyak 240 desa pada 17 November, Pangandaran sebanyak 68 desa pada 20 November, Bandung Barat sebanyak 45 desa pada 24 November, dan Kuningan pada 3 November tetapi jumlah desa belum di-"update".

Pada 2020, desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak adalah Kabupaten Sumedang sebanyak 88 desa pada 8 April, Ciamis sebanyak 203 desa pada 12 April, Kabupaten Bekasi sebanyak 16 desa pada 19 April, dan Kabupaten Indramayu sebanyak 171 desa tetapi tanggal belum dipastikan.

"Untuk skema serentak ini akan bergulir dan berjalan nanti ada lagi 2021 dan 2023. Yang penting pilkades ini tidak bersamaan dengan pilkada," kata Dedi.

Dia mengatakan peranan pemprov pada pilkades secara langsung tidak pada pendanaan namun hanya memfasilitasi regulasi, terlebih dalam pelaksanaan pilkades masing-masing daerah harus membuat peraturan bupati tentang pilkades serentak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement