REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinamika politik pascapemilu 2019 terus bergulir. Sejumlah pihak juga telah mengusulkan agar ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dihilangkan. Sejumlah nama dijagokan akan muncul ke pentas Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Profesor Siti Zuhro menyebut, nama-nama yang muncul nantinya akan banyak berasal dari kepala daerah yang menjabat saat ini. Suatu pola yang sebelumnya sudah ditempuh Joko Widodo (Jokowi) sebelum menjabat presiden.
"Tidak tertutup kemungkinan nama yang akan muncul dari kepala daerah adalah Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Ganjar Pranowo (Jawa Tengah), Anies Baswedan (DKI Jakarta) dan Nurdin Abdullah (Sulawesi Selatan)," ungkap Siti kepada Republika, Senin (14/10).
Tak hanya dari kalangan kepala daerah, Siti juga memperkirakan sejumlah tokoh nasional akan ikut mencuat pada 2024 mendatang. "Banyak lah, bisa jadi Pak Mahfud MD dan Hamdan Zoelva juga," kata Siti menyebut kedua nama yang sama-sama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Namun, jelas Siti, semua nama itu akan muncul jika ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold benar-benar dihilangkan. Atau setidaknya diturunkan besaran angkanya.
Presidential threshold diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana partai politik bisa mengusung pasangan capres dan cawapres jika memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional. Syarat ini telah dikritik sejumlah pihak, salah satunya oleh Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie.
"Kalau dihapuskan atau diturunkan, maka akan memungkinkan setiap partai yang ada di DPR bisa mengusung calon presiden. Di situ kontestasinya akan seru. Mulai banyak nama alternatif yang akan muncul," papar Siti.
Siti menambahkan, prasyarat lain yang akan menentukan nama baru muncul pada 2024 mendatang adalah jika mekanisme pemilihan presiden tetap secara langsung. "Kalau nanti yang milih MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara kan jadinya elitis pemilihannya," kata peneliti senior LIPI itu.
Seperti diketahui, wacana untuk kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara mengemuka akhir-akhir ini. Perubahan itu akan dimungkinkan jika partai-partai yang berada di parlemen saat ini sepakat melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Sejumlah nama yang disebutkan Siti tak terlepas dari dinamika politik akhir-akhir ini. Di mana sejumlah partai masih melakukan konsolidasi. Seperti Gerindra dan Demokrat yang dinilai banyak pihak akan segera bergabung dengan koalisi pemerintahan Jokowi-Amin 2019-2024.