Selasa 15 Oct 2019 15:32 WIB

Mendagri Minta Pemda Percepat Implementasi SIPD

Kemendagri terus mendorong pembangunan di daerah.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat diwawancarai wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat diwawancarai wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera mempercepat implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hal itu berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.

"Hal yang perlu diperhatikan pada seluruh daerah, baik itu Provinsi, Kabuaten/Kota menyiapkan langkah-langkah mendorong percepatan impelementasi Permendagri yang telah diterbitkan (SIPD),” ujar Tjahjo dalam sosialisasi Permendagri 70/2019 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat, Selasa (15/10).

Permendagri 70/2019 diterbitkan sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Tjahjo juga meminta kepala daerah segera menyesuaikan untuk menggunakan SIPD secara tepat waktu sebagai dukungan perencanaan pembangunan berbasis elektronik.

“Kami minta juga seluruh Pemda untuk secara tertib dan tepat waktu untuk menggunakan aplikasi SIPD sebagai platform menyampaikan dukungan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang berbasia elektronik,” ujarnya.

Ia menyampaikan, Kemendagri terus mendorong pembangunan di daerah. Selain melakukan launching SIPD yang terintegrasi antara informasi keuangan daerah, Kemendagri juga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi rencana pembangunan dan keuangan daerah yang menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di daerah.

“Kemendagri sudah melakukan launching SIPD yang terintegarasi antara informasi perencanaan pembangunan dan informasi keuangan daerah. Arah Pak Jokowi jelas untuk membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah yang harus semakin efektif dan efisien, mempercepat reformasi birokrasi dalam upaya untuk memperkuat otonomi daerah,” kata Tjahjo.

SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah. Diharapkan seluruh Pemda segera menyesuaikan dan mengikuti arah Permendagri yang baru.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement