Selasa 15 Oct 2019 17:10 WIB

KPK Segel Ruang Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas PUPR Indramayu

KPK tangkap Bupati Indramayu Supendi terkait dugaan korupsi proyek PUPR.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

INDRAMAYU, AYOBANDUNG.COM -- Dua ruangan yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, disegel KPK, menyusul penangkapan bupati dan beberapa pejabat setempat. Dua ruangan tersebut merupakan ruang kerja kepala dinas dan Sekretaris Dinas PUPR.

Dua ruangan tersebut juga ditempel tulisan di atas kertas yang menyatakan bahwa sedang dalam pengawasan KPK dan diberi tanda tangan penyidik KPK.

AYO BACA : Ini Total Kekayaan Bupati Indramayu yang Tertangkap KPK

Menurut keterangan staf Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang tidak mau disebutkan namanya, sejak Selasa pagi, tidak ada pejabat yang masuk kerja.

Namun, dia tidak tahu apa dan ke mana para pejabat di Dinas PUPR. Dia hanya mengaku tahu bahwa ketika masuk kerja sudah terdapat garis dari KPK di dua ruangan tersebut.

AYO BACA : Bupati Indramayu Ditangkap KPK Karena Proyek Dinas Pekerjaan Umum

Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu Taufik Hidayat mengatakan, belum tahu secara pasti kasus yang menjerat bupati dan beberapa pejabat di Pemkab Indramayu.

"Saya belum tahu yang diamankan siapa saja dan terkena kasus apa, saat ini kami sedang berkoordinasi terus untuk tetap menjalankan roda pemerintahan," katanya. 

Dari informasi yang diterima ANTARA, Bupati Indramayu Supendi telah tertangkap tangan bersama beberapa orang di tempat yang berbeda.

Bupati Indramayu ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Bongas. Setelah ditangkap, penyidik KPK menggeledah Kantor Pendopo Bupati dan Kantor PUPR di Jalan Pahlawan.

AYO BACA : Bupati Indramayu Ditangkap, Uu: Jangan Cari Keuntungan Pribadi

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement