Selasa 15 Oct 2019 16:47 WIB

KSAD: Hukuman Disiplin Militer adalah Sanksi Ringan

Hukuman disiplin militer tak akan mematikan karir seseorang di TNI.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Kolonel Kav Hendi Suhendi (kiri) menyaksikan Kolonel Inf Alamsyah (kanan) diambil sumpahnya sebagai Komandan Kodim 1417 Kendari saat upacara serah terima jabatan di Aula Tamalaki Korem 143 Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Darat (AD) telah memberikan sanksi kepada tujuh orang anggotanya karena perbuatan mereka atau istrinya di media sosial. Sanksi yang diberikan kepada mereka berupa hukuman disiplin militer.

"Sampai dengan hari ini TNI AD sudah memberikan sanksi total kepada tujuh orang anggota TNI AD," ujar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa, di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

Baca Juga

Menurut Andika, ketujuh prajurit tersebut telah dalam proses menjalani hukuman mereka. Selain mantan Dandim Kendari HS dan Sersan Dua Z, lima prajurit lainnya berasal dari Korem Padang, Kodim Wonosobo, Korem Palangkaraya, Kodim Banyumas, dan Kodim Muko-muko di Jambi.

"Kepada mereka kita lepas dari jabatannya karena ini memang suatu konsekuensi dan kepada mereka kita juga jatuhi hukuman disiplin militer," tuturnya.

Ia menjelaskan, enam di antara tujuh anggota tersebut mendapat sanksi ringan. Keenamnya mendapatkan sanksi karena perbuatan istri mereka di media sosial. Seorang lagi mendapatkan hukuman disiplin militer juga, tetapi dengan sanksi penahanan berat selama 21 hari.

Menurut dia, hukuman disiplin militer pada dasarnya merupakan suatu bentuk pembinaan kepada prajurit. Hukuman itu merupakan yang paling ringan. Ia menjelaskan, TNI sebetulnya memiliki beberapa opsi selain pemberian hukuman disiplin militer, yakni hukum pidana militer dan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

"Saya melihat bahwa anggota kita adalah anggota-anggota yang sebenarnya adalah prajurit yang bagus, kami harus mengingatkan karena sudah berkali-kali kita ingatkan agar kita lebih bertanggung jawab. Tapi juga kami tidak ingin mematikan karir mereka," kata dia.

Andika menerangkan, pemberian sanksi hukuman disiplin militer karena ia ingin prajurit-prajurit tersebut tetap memiliki kesempatan setelah menjalani hukuman. Prajurit-prajurit itu, kata dia, masih bisa kembali ke jalurnya menjadi pimpinan di kemudian hari.

"Karena sudah banyak contoh yang dialami para senior yang juga pernah tapi belajar, maksudnya pernah tersandung tapi kemudian belajar memperbaiki diri sehingga menjadi prajurit yang lebih profesional," ungkap Andika.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement