REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 1.835 desa akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (pilkades) serentak pada 2019 hingga April 2020 mendatang. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jawa Barat Dedi Sopandi, dari jumlah tersebut sebanyak 1.528 di antaranya akan diselenggarakan pada 2019. Sedangkan sisanya, digelar pada 2020.
"Waktu pelaksanaan tiap daerah berbeda. Namun, yang pasti pada 2019 ini, hanya tiga daerah yang melaksanakan Pilkades serentak pada Oktober 2019," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (15/10).
Menurut Dedi, Kabupaten Bandung (199 desa) pada 26 Oktober, Kabupaten Tasikmalaya (211 desa) pada 24 Oktober, dan Banjar (11 desa) pada 31 Oktober. Sisanya, pada November yaitu Majalengka (141 desa) pada 2 November, Kabupaten Bogor (373 desa) pada 3 November, Garut (125 desa) pada 5 November, Kabupaten Cirebon (184 desa) pada 9 November, Kabupaten Sukabumi (240 desa) pada 17 November, Pangandaran (68 desa) pada 20 November, Bandung Barat (45 desa) pada 24 November dan Kuningan pada 3 November (jumlah desa belum diupdate).
Untuk 2020, kata dia, Sumedang (88 desa) pada 8 April, Ciamis (203 desa)pada 12 April, Kabupaten Bekasi (16 desa) pada 19 April, dan Indramayu 171 desa (tanggal belum dipastikan). "Skema serentak ini akan bergulir dan berjalan nanti ada lagi 2021 dan 2023. Yang penting Pilkades ini tidak bersamaan dengan Pilkada daerah yang bersangkutan," kata Dedi
Menurutnya, peranan pemprov pada Pilkades secara langsung tidak pada pendanaan. Pemprov Jabar, memfasilitasi regulasi, terlebih dalam pelaksanaan Pilkades. "Masing-masing daerah harus membuat peraturan bupati tentang Pilkades serentak," katanya.