Rabu 16 Oct 2019 05:43 WIB

PSK Online Dibunuh Kuli Bangunan, Ini Alasannya

Polisi mengatakan pelaku yang juga kuli bangunan sakit hati dengan korban

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
Pembunuhan (ilustrasi)
Pembunuhan (ilustrasi)

KARAWANG, AYOBANDUNG.COM – Seorang PSK berinisial OS dibunuh kuli bangunan RS (28 tahun) di kamar 211, Hotel Omega, Karawang, Jawa Barat pada Senin (7/10).

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Nuredy Irwansyah Putra dalam gelar perkara kasus itu, Selasa (15/10), mengatakan, pelaku pembunuhan diringkus di daerah Bekasi.

"Pelaku ditangkap di daerah Bekasi. Profesinya adalah kuli bangunan. Sementara korban OS berusia 28 tahun adalah PSK online," kata Nuredy.

AYO BACA : Prostitusi Bandung: Kisah PSK Online yang Bercita-cita Membuat Buku Biografi

Ia menuturkan, kasus ini bermula ketika pegawai Hotel Omega Karawang hendak memberitahukan kepada penghuni salah satu kamar bahwa masa sewanya sudah habis, Senin (7/10) pukul 12.30 WIB.

Namun, saat pegawai hotel mengetuk pintu, tak kunjung ada jawaban dari penyewa. Karena curiga, pintu kamar hotel itu dibuka paksa.

"Di dalamnya, korban sudah tewas tanpa busana. Mayatnya dibungkus dalam selimut, begitu keterangan saksi," kata dia.

AYO BACA : Prostitusi Bandung: Pendampingan Rumah Cemara untuk ODHA

Pada bagian tubuh korban terdapat memar bekas pukulan. Polisi lantas memeriksa kamera pengawas atau CCTV untuk mengejar pelaku.

Kasatreskrim Polres Karawang Ajun Komisaris Bimantoro Kurniawan mengatakan, RS tega membunuh OS di Hotel Omega, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat itu karena mengaku sakit hati.

“Motifnya sakit hati. Sebab, korban menolak disetubuhi lebih lama,” kata Bimantoro.

Ia menuturkan, korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah mengetahui OS adalah PSK, pelaku menyatakan hendak menyewa jasa.

“Keduanya lantas bertemu di kamar 211 Hotel Omega. Tapi karena cekcok masalah durasi, maka terjadilah pembunuhan tersebut,” kata dia.

RS telah dijadikan tersangka pelanggar Pasal 338  KUHP, Pasal 465 ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bila terbukti bersalah, ia maksimal dihukum 15 tahun penjara.

AYO BACA : PSK Bugil Dibunuh Kuli Bangunan di Hotel Omega

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement