REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Lebih dari 30 pesawat Boeing 737 Next Generation (NG) yang tersebar di berbagai negara telah dilarang terbang. Hal itu menyusul ditemukannya retakan pada bagian struktural pesawat dalam inspeksi yang dilakukan Otoritas Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA).
Boeing mengatakan, maskapai yang menggunakan pesawatnya telah menyelesaikan 810 inspeksi sejauh ini. Terdapat 38 kasus yang membutuhkan perbaikan dan pergantian suku cadang pada bagian terdampak.
"Tim teknis kami sedang bekerja untuk menentukan rencana perbaikan paling efisien bagi pelanggan yang menjamin keselamatan, kualitas, dan integritas pesawat. Kami sedang menyelidiki penyebab utama masalah ini," kata Boeing dalam sebuah pernyataan, dikutip laman the Washington Post.
Pesawat-pesawat yang bagian strukturalnya mengalami retakan dilarang terbang. Boeing menyatakan keselamatan dan kualitas menjadi prioritas utamanya.