REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penahanan mantan Menpora Imam Nahrawi (IMR) di Rutan Podam Jaya, Guntur diperpanjang selama 40 hari. Batas waktu penambahan penahanan sampai 25 November.
"Akan dilakukan penambahan tahanan selama 40 hari sejak 17 Oktober 2019 sampai dengan 25 November 2019," katanya Selasa (15/10).
Sebelumnya diketahui, setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9), Nahrawi resmi ditahan dan dikenakan rompi oranye.
KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima uang suap dan gratifikasi setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.
Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9).
KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.