REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polresta Depok berhasil menangkap dua pelaku bandar narkoba, dengan barang bukti sebanyak 38 kilogram ganja kering siap edar. Kedua pelaku yakni FF (16 tahun) dan MFS (19 tahun).
Salah satu pelaku, FF ternyata masih berusia di bawah umur dengan status pelajar SMA di Kota Depok. "Kami sangat prihatin karena generasi muda diracuni dengan hal-hal negatif," kata Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna di Balai Kota Depok, Selasa (15/10).
Dia mengutarakan, pihaknya akan bekerjasama dengan seluruh elemen serta komponen masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Depok. "Kami bertekad akan memerangi peredaran narkoba di Kota Depok," tegasnya.
Menurut Pradi, penangkapan terhadap MF membuktikan bahwa pernyalahgunaan narkoba sudah merasuki generasi muda. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan langkah-langkah kongkret. Di antaranya dengan melakukan tes urine kepada para pelajar di seluruh sekolah di Kota Depok, guna memerangi peredaran narkoba," tuturnya.
Pradi mengimbau para orang tua agar lebih teliti mengawasi anaknya di luar sekolah atau di luar rumah. "Pencegahan peredaran narkoba harus dilakukan bersama-sama, dimulai dari lingkungan terdekat yakni keluarga," kata Pradi.