Rabu 16 Oct 2019 03:52 WIB

Anies Sebut Jangkauan OK OCE akan Diperluas

Program kewirausahaan itu diperluas sehingga menjangkau semua lapisan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  memberikan sambutan pada peresmian bioskop rakyat Indiskop di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (7/10).
Foto: Republika/Prayogi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada peresmian bioskop rakyat Indiskop di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara, Senin (7/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut jangkauan OK OCE akan diperluas setelah dua tahun ini. OK OCE adalah salah satu program unggulannya ketika kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 lalu.

"Bagaimana dengan program OK OCE? Jadi tujuan programnya adalah pengembangan wirausaha. Karena itu, kita sekarang memperluas jangkauan kegiatannya dengan variasi yang bermacam-macam," kata Anies, Selasa (15/10).

Baca Juga

Perluasan jangkauan tersebut, kata Anies, karena pengembangan seorang wirausaha berbeda-beda. Ada wirausaha yang baru mulai, ada juga yang sudah pada tahap melanjutkan usahanya.

"Kalau kita mengasumsikan semuanya pemula, repot. Justru kami sekarang mengakui ada berbagai jenis fase dalam wirausaha. Ada yang baru mulai, ada yang sudah mulainya awal, mulainya menengah, ada yang sudah mulainya lama tapi skalanya belum berkembang, karenanya diperluas," ucapnya.

Program kewirausahaan itu diperluas sehingga menjangkau semua lapisan. Anies menyebut program OK OCE yang diperluas tersebut bernama Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) sehingga bisa dijangkau oleh semua.

"Kemarin OK OCE, kami banyak menjangkau pemula. Sementara banyak yang sudah di tengah jalan, perlu didukung, difasilitasi. Jadi itu kita jalankan terus," ucapnya.

Dalam salah satu rapat DPRD DKI pada April 2019, program OK OCE pernah disinggung salah satu fraksi, yaitu Fraksi PKB. Saat itu, PKB menganggap program pembinaan kewirausahaan OK OCE yang disebut-sebut mampu meningkatkan wirausahawan yang selaras penyerapan tenaga kerja, cenderung tidak terlihat.

Rapat tersebut merupakan rapat paripurna lanjutan yang menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta tahun 2018 dan Raperda pengelolaan barang milik daerah dan pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang perizinan tempat usaha berdasarkan undang-undang gangguan.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement