REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panja Revisi UU KPK Supratman Andi Agtas mengatakan, UU KPK yang diketahui banyak mengandung salah ketik (saltik) atau typo sudah diperbaiki. Supratman menyebut, UU KPK itu sudah dikirim kembali ke Sekretariat Negara (Setneg).
"Soal typo itu sudah ditandangani, cuma memang mungkin hari ini kali ya karena mungkin kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin, saya lupa paraf, kemarin saya paraf siang hari ya" harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saar dihubungi, Rabu (16/10).
Lebih lanjut, Supratman berharap UU KPK ini segera ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga dapat segera berlaku. Namun, tanpa tanda tangan presiden pun, UU tersebut akan berlaku otomatis setelah 30 hari. "Kalau presiden tidak tanda tangan otomatis itu berlaku ya," ujar dia.
Salah satu saltik paling krusial yakni tentang penulisan usia minimum Komisioner KPK. Usia komisioner KPK minimum yang disepakati adalah 50 tahun. Namun, sebelumnya sempat tertulis 45 tahun.
"Yang lain hanya karena ada yang huruf besar dan huruf kecil itu tidak terlalu anu lah, tak terlalu bermasalah," ujar Supratman.
Anggota Komisi III DPR RI periode 2014 - 2019 mengatakan, sesuai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah yang dikirim oleh saat pembahasan UU KPK, usia minimum memang 50 tahun.
"itu sudaah rapat antar pengusul karena pemerintah minta kejelasan tentang usia itu karena salah tulis di situ. Diketik angkanya 50, hurufnya empat puluh," kata Masinton.
Masinton mengakui, dalam pembahasan UU KPK sempat muncul usulan usia minimum 40 tahun dan 50 tahun. Namun, kemudian disepakati pemerintah dan DPR, pimpinan KPK minimum berusia 50 tahun. Masinton pun berharap, UU KPK baru itu segera bernomor dan dapat segera diterapkan.