Rabu 16 Oct 2019 13:33 WIB

Oknum Pengurus PDIP Resmi Tersangka Korupsi Alsintan

Tersangka SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Polres Sragen sudah resmi menetapkan dua tersangka baru dalam lanjutan korupsi bermodus pungutan liar bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) jilid 2. Namun dua tersangka berinisial AGS dan SUP itu belum dilakukan penahanan.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan penyidik memang sudah resmi menaikkan kasus Alsintan jilid 2 ke tahap penyidikan. Dua orang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Meski demikian, pihaknya memastikan kedua tersangka AGS dan SUP itu untuk sementara memang tidak ditahan. Kebijakan itu dilakukan atas dasar beberapa pertimbanganm

Di antaranya karena selama ini kedua tersangka dinilai cukup kooperatif serta semua alat bukti yang diperlukan sudah diamankan oleh penyidik.

“Terkait penahanan itu pertimbangan subyektif penyidik. Tapi kami pastikan kasus ini kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim AKP Harno menguraikan kedua tersangka di jilid 2 ini masing-masing berinisial AGS, perangkat Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, dan SUP.

AGS disebut merupakan salah satu perangkat di Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Sragen. Dari data yang diperoleh Joglosemarnews.com, SUP dikenal sebagai pengurus DPC PDIP Sragen dan juga tenaga ahli legislator.

AKP Harno menjelaskan pada Alsintan jilid 2, kedua tersangka menarik pungli dengan modus sama persis dengan kasus Alsintan jilid pertama. Kedua tersangka meminta imbalan dari kelompok tani penerima bantuan mesin yang harusnya diberikan secara gratis.

Hanya saja, bedanya di kasus jilid 2 ini, obyek alsintan yang dijadikan obyek pungli adalah alsintan yang diperoleh dari sumber dana APBN dan dibawa dari jalur aspirasi DPR RI. Besaran imbalan yang diminta bervariasi antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta per kelompok tani penerima bantuan.

“Modusnya mirip dengan (kasus) Alsintan jilid pertama. Proses penyalurannya saja yang berbeda. Kalau yang pertama jalur bantuannya dari Dinas Pertanian, yang kedua ini bantuan yang ditarik pungli dari jalur aspirasi yang disalurkan oleh partai politik. Tersangka AGS itu berperan sebagai kepanjangan tangan SUP. Jadi AGS ini tukang ambil (pungli) dari Poktan, kemudian diserahkan kepada SUP,” terang AKP Harno.

Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, sudah ada lima Poktan yang menjadi korban dari praktik pungli yang mereka jalankan. Lima Poktan itu semuanya berasal dari satu Kecamatan Gesi.

“Untuk kerugian dari kasus jilid 2 ini, totalnya ratusan juta,” tukasnya. 

 

The post appeared first on Joglosemar News.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement