Kamis 17 Oct 2019 04:01 WIB

Perusahaan di Purwakarta Diduga Gunakan Elpiji Bersubsidi

Polres Purwakarta ungkap penyalahgunaan elpiji yang dilakukan perusahaan cat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg).
Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg).

PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Polres Purwakarta berhasil mengungkap dugaan kasus praktik penyalahgunaan gas elpiji berukuran 3 kilogram (Kg). Gas bersubsidi diperuntukan warga tidak mampu tersebut digunakan oleh salah satu perusahaan cat berlokasi di Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta untuk memanaskan moulding yang mampet.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan dari masyarakat yang merasa curiga adanya penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Kemudian pihaknya mendatangi perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Setelah kami usut, ternyata gas elpiji subsidi 3 kilogram dipakai di bagian Departement Injection, untuk memanaskan moulding yang mampet. Tim masih mendalami dan apa saja barang yang disita untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Handreas, Rabu (16/10).

Ia mengaku telah memanggil pihak perusahaan untuk dimntai keterangan. "Kami sudah memanggil Kepala Bagian Injection atas nama JM," ujar kasat.

Ada pun barang bukti yang berhasil disita berupa tabung elpiji kemasan tiga kilogram beserta satu unit alat pemantik. Pihak perusahaan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman enam tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement