Rabu 16 Oct 2019 12:59 WIB

Amendemen UUD 1945 Diprediksi Jadi Isu Krusial

Amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara hati-hati.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Nusantara I DPR
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara I DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Veri Junaidi, mengatakan amendemen atas UUD 1945 dalam hal mengembalikan fungsi Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) diperkirakan akan menjadi isu krusial yang diutamakan pemerintah pada lima tahun mendatang. Namun, pihaknya mengingatkan bahwa agenda amendemen UUD 1945 secara umum harus dipantau dengan seksama

"Kalau melihat perkembangannya sebenarnya akan menguat kepentingan pemerintah untuk melakukan amendemen konstitusi. Semua akan direvisi, diamendemen pasal-pasal  dalam konstitusi," ujar Veri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).

Baca Juga

Jika amendemen ini akhirnya terealisasi, kata dia, sebaiknya dilakukan secara hati-hati. "Artinya dalam lima tahun ke depan ini akan jadi isu krusial yang mana harus dipantau betul semua proses perubahan itu. Dan yang paling penting adalah apa yang kemudian menjadi kepentingan dalam proses amendemen itu? Itu yang justru paling penting untuk dilihat," ungkap Veri.

Menurut dia, publik diminta melakukan fungsi kontrol dalam proses amandemen nanti. Hal ini penting agar revisi tidak menjadi bola liar dan menyasar isu-isu yang tidak relevan.  

Memang ini supaya tidak menjadi bola liar supaya semua ditaati, sehingga kemudian harus ada kontrol yang baik terhadap ketentuan yang akan direvisi nanti.

"Kalau melihat perkembangan yang ada sangat mungkin ini dilakukan amendemen. Kami berharap itu tidak terjadi. Tapi kalau melihat kecenderungannya kan sangat kencang sekali untuk melakukan perubahan (UUD 1945)," tambah Veri.

Sebelumnya, pada Ahad (13/10) atau tujuh hari menjelang pelantikan presiden, isu amendemen kembali mengemuka. Musababnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bersepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara menyeluruh. Artinya, tak hanya soal kewenangan MPR, amendemen juga dimungkinkan membahas hal pokok lain seperti pemilu serentak ataupun mekanisme pemilihan presiden.

Kemudian, PDIP menyatakan keinginan untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas, yakni menambah kewenangan MPR untuk menetapkan haluan negara. Tak lama berselang, sejumlah tokoh, salah satunya Bambang Soesatyo, juga mengusulkan agar pemlihan presiden dikembalikan kepada MPR atau secara tak langsung. Tetapi, Presiden Jokowi menolak.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement