REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan pelaku pelecehan seksual HN (24 tahun) di kereta rel listrik (KRL) sebagai tersangka. HN melakukan aksinya terhadap seorang penumpang anak perempuan berusia 13 tahun pada Ahad (13/10) lalu.
"Tersangka atas nama Hilman Noverli (HN)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat dikonfirmasi, Rabu (16/10).
Suyudi menjelaskan, penetapan HN sebagai tersangka berdasarkan beberapa barang bukti yang disita. Yaitu baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pelecehan seksual.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," imbuh Suyudi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap HN setelah melakukan pelecehan seksual tehadap penumpang anak perempuan berusia 13 tahun pada Ahad (13/10). Peristiwa pelecehan itu terjadi ketika korban berinisial CP menaiki KRL bersama ibunya dari Stasiun Tanah Abang menuju Depok.
Di tengah perjalanan antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut. Pelaku beraksi saat kondisi KRL sedang padat penumpang.
"Korban waktu itu bersama ibunya, dia naik dari Tanah Abang mau ke Depok. Awalnya dipegang-pegang korban, karena berdesakan korban awalnya tidak sadar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (15/10).
Korban pun akhirnya berteriak akibat tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku langsung diamankan oleh penumpang lain dan dibawa oleh petugas keamanan kereta.