Kamis 17 Oct 2019 01:03 WIB

Polisi Tangkap Dua Petani Diduga Bakar Lahan di Riau

Kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun.

Petugas Kebersihan mengenakan masker ketika menyapu jalan saat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (20/9/2019).
Foto: Antara/Rony Muharrman
Petugas Kebersihan mengenakan masker ketika menyapu jalan saat kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan menyelimuti Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (20/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polres Resor Indragiri Hilir (Inhil), Riau menangkap dua orang petani dan ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan. "Penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Inhil. Kedua pelaku sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra Lamhot Sihombing, kepada wartawan, Rabu (16/10).

Dua tersangka yang diamankan aparat berinisial AA (24 tahun) dan BA (53) dengan lokasi kebakaran lahan yang berbeda. Mereka diduga kuat membuka lahan untuk perkebunan dengan cara tebas dan bakar (slash and burn).

Baca Juga

Untuk tersangka AA, lokasi kejadian di daerah Sungai Bahagia Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan, Inhil, pada 6 Oktober lalu. Tersangka AA ditangkap oleh petugas Polsek Tembilahan yang mendapat informasi adanya titik api kebakaran lahan gambut di daerah tersebut.

Setelah pengecekan di tempat kejadian perkara, keduanya diduga membakar lahan seluas empat hektare untuk membuka kebun. "Tim langsung melakukan cek ke lokasi dan ditemukan lahan terbakar yang masih menimbulkan api serta asap tebal," ujarnya.

Untuk tersangka BA, ditangkap karena diduga membakar lahan di Parit 13 Desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka oleh petugas Polsek Batang Tuaka yang sedang melaksanakan patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hasil pengecekan lokasi menunjukan BA diduga membakar lahan sekitar setengah hektare.

"Kedua tersangka mengaku membakar lahan untuk berkebun," katanya.

Ia mengatakan petugas menyita barang barang bukti berupa batang kayu yang terbakar dan parang.

Menurut dia, keduanya dikenakan Pasal 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Berdasarkan data BMKG Stasiun Pekanbaru, satelit Terra dan Aqua pada Rabu pagi, terdeteksi 27 titik panas yang jadi indikasi awal karhutla. Lokasi paling banyak di Inhil dengan 17 titik, kemudian di Indragiri Hulu ada 6 titik, Pelalawan 3 titik, dan Kepulauan Meranti satu titik panas. Dari jumlah tersebut, dipastikan ada 15 titik api paling banyak di Inhil 12 titik, kemudian Indragiri Hulu 2 titik dan Pelalawan satu titik.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement